6. Saat pertama kali  mengisi SPT,  harus memasukkan semua data yang diperlukan. Anda harus memilih tahun pajak untuk memasukkan tahun di mana Anda memperoleh penghasilan. Anda juga perlu memasukkan status  SPT reguler dan status perubahan yang menentukan apakah WP akan mengubah SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian klik Unduh Formulir. Sistem akan secara otomatis mengunduh E-Form.
 7. Setelah Anda mengunduh dokumen e-form, buka. Saat membuat laporan keuangan, pilih Pembukuan atau Catatan.
Daftar seluruh aset yang dimiliki pada akhir tahun terlampir pada Lampiran IV-A. Jika kode aset cocok dengan jenis aset, masukkan nama aset dan tahun pembelian. Di kolom "Harga Pembelian", masukkan harga saat Anda membeli properti. Kolom deskripsi harus berisi deskripsi tambahan.
 8.Lengkapi daftar utang akhir tahun pada lampiran tercantum pada IV-B. Kemudian pilih kode utang berdasarkan jenis utang, nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan saldo utang pada akhir tahun. Masukkan struktur keluarga Anda pada Lampiran  IV-C sesuai ketentuan awal tahun pajak  yang dilaporkan dalam SPT. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
Â
9. Lihat Lampiran  III dan Lampiran  III-A dan masukkan rincian pendapatan akhir sesuai laporan pemotongan. Masukkan juga jumlah total penghasilan  dan jumlah pajak penghasilan yang terutang. Untuk memasukkan nilai akhir PPh UMKM 0,5%, centang point 16 dan klik tombol PP46/23.
10. Setelah memasukkan semua data, klik Ya untuk memindahkan nilainya ke Lampiran III. Ketika Anda mengklik tombol di halaman sebelumnya, sistem akan secara otomatis menghitung total PPh  yang akan dibayarkan pada akhirnya. Masukkan penghasilan bruto yang tidak dianggap kena pajak sesuai Pasal 4(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Lampiran III-B. Jika Anda memilih untuk mengajukan kewajiban pajak secara terpisah, masukkan penghasilan kotor istri atau suami  Anda pada Lampiran  III-C.
 Kemudian klik lagi tombol PP46/23 dan klik Halaman Berikutnya.
 11. Selanjutnya masuk ke Lampiran  II dan masukkan nama, NPWP, nomor  pemotongan atau pemungutan, tanggal sertifikasi, jenis pajak, dan jumlah PPh yang akan dipotong atau dikembalikan. Kemudian klik Halaman Berikutnya.
Â