2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar orang:
a. Beras, Gabah, Jagung, Sagu, dan Kedelai
b. Garam Beryodium dan Tidak Beryodium
c. Daging segar yang belum diproses tetapi telah melalui berbagai proses, seperti disembelih, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, disimpan dengan cara lain, atau direbus.
d. Telur, yang mencakup telur yang belum dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. Susu perah yang dikemas, tidak dikemas, dan tidak mengandung gula atau bahan lain
f. Buah-buahan segar yang dipetik, termasuk yang sudah dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dikemas, atau tidak dikemas.
g. Sayur-sayuran segar, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah
3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh bisnis jasa boga atau catering tidak termasuk yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya, seperti saham dan obligasi
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Pertambahan Nilai telah beberapa kali diubah. Ada perubahan pada model pemungutan pajak dan undang-undang untuk membuatnya lebih sederhana dan adil bagi masyarakat, termasuk menyederhanakan pembuatan faktur pajak.