Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami & Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn & PPnBM

5 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:31 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah tentu lebih tinggi daripada tarif Pajak Pertambahan Nilai, mengingat PPnBM yang menunjukkan untuk mengontrol konsumsi barang mewah. Selain itu, pemerintah menggunakan PPnBM untuk melindungi produsen kecil dan tradisional.

Tarif Pajak dan Proses Pengenaan Tarif PPnBM Tarif pajak penjualan barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori ini menurut undang-undang yang berlaku:

  • Tarif pajak 10% untuk beberapa kendaraan umum, peralatan rumah tangga, alat pendingin, properti mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.
  • Tarif pajak 20% untuk alat fotografi, permadani, dan peralatan olahraga yang diimpor
  • Tarif pajak 25% untuk mobil berat dan kendaraan berbahan bakar solar.
  • Tarif pajak 35% minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis, dan barang pecah belah.

Pada saat ini, PMK No. 05/PMK.010/2022 menetapkan diskon PPnBM untuk mobil baru 2022.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Source :  

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/karakteristik-ppnbm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun