Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Cara Penagihan Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 & PMK Nomor 61/Tahun 2023

4 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 4 Mei 2024   10:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
- Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
-  Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya atau Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.

  • Dalam kasus di mana terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau masa perpanjangan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat paksa dikirim, kecuali dalam hal:

- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;

- Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau

- Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.

Source : 

https://www.konsultanpajaksurabaya.com/tata-cara-penagihan-sesuai-pmk-612023-apa-bedanya-dengan-pmk-1892020#gsc.tab=0

https://pajakmania.com/wp-content/uploads/2021/01/Sosialisasi-Perpajakan_Materi-PMK-189-2020_Penagihan-atas-Pajak-YMH-Dibayar-FINAL.pdf

https://www.pajakku.com/read/e95d763b-cddb-4dee-a64a-ebf58811a368/Ini-Dia-Mekanisme-Penagihan-Pajak-Sesuai-PMK-61-2023

https://konsultanpajaksurabaya.com/peraturan-terbaru-penagihan-pajak-berdasarkan-pmk-nomor-189-tahun-2020#gsc.tab=0

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun