- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
- Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
- Â Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya atau Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.
- Dalam kasus di mana terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau masa perpanjangan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat paksa dikirim, kecuali dalam hal:
- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
- Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.
Source :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H