DUNIA KESEHATAN INDONESIA
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia sekitar 249,9 juta (2013). Jumlah penduduk yang meluap menimbulkan berbagai macam permasalahan. Salah satu masalah yang terjadi yaitu semakin meningkatnya pengangguran dan kriminalitas yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Belum lagi untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jangankan untuk membayar biaya pengobatan untuk makan saja sudah sangat sulit. Penderitaan masyarakat Indonesia akan semakin meningkat.
Di sisi lain berbagai profesi kesehatan bersaing untuk menjadikan dirinya lebih unggul dibandingkan yang lain. Mulai dari profesi kedokteran. Mereka menganggap bahwa merekalah yang menguasai dunia kesehatan di Indonesia. Salah satu contoh, penulisan resep oleh dokter yang seharusnya adalah hak dari seorang apoteker. Ini membuktikan bahwa perampasan hak tersebut menunjukkan bahwa rasa ingin mengusai sangat tinggi.
Tetapi dokter tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Karena apoteker-apoteker di Indonesia juga tidak percaya diri untuk menunjukkan profesi mereka sendiri. Pada tahun 2007 silam, menteri kesehatan Siti Fadilah Supari menggagas konsep farmaceutical care. Famaceutical care menunjukan adanya keterlibatan kepentingan pasien. Sehingga seorang apoteker dapat menjalanka praktik farmasi klinik dengan memberikan pelayanan farmasi dengan proses interaksi langsung dengan pasien.
Sangat ironis, di Indonesia farmasi hanya dikenal sebagai penjual obat atau melayani resep saja. Penyebabnya tidak lain karena farmasis di Indonesia tidak melaksanakan tugasnya dengan benar (ideal). Masyarakat tidak mengenal apa itu farmasi dan apa tugas mereka dibidang kesehatan. Banyak farmasis yang ingin mengimplementasika konsep farmaceutical care di Indonesia, namun hal ini tidaklah mudah. Bahkan hanya untuk berada di apoteknya saja jarang, bagaimana bisa menjalankan farmaceutical care?
Jika dibandingkan dengan negara Amerika, negara asal konsep farmaceutical care telah mengalami beberapa tahap perkembangan dari tahap tradisional, tahap transisi atau tahap klinik hingga patient-centered. Farmasis Indonesia seharusnya juga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu dikeluarkannyalah PP 51 yang membahas mengenai Pekerjaan Kefarmasian. Di dalam peraturan ini telah dibahas mengenai tugas dan hak dari farmasis. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah dengan adanya peraturan ini dunia kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih baik?
Seandainya dokter dan apoteker dapat bekerjasama dengan lebih baik dalam pembagian tugas. Dokter bertugas hanya untuk mengiagnosa penyakit, sedangkan apoteker bertugas untuk menulis resep dan menentukan jenis obat yang sesuai dengan penyakit pasien. Menurut saya dengan begitu maka dunia kesehatan di Indonesia akan semakin lebih baik. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi membayar mahal hanya untuk penyakit yang ringan, mereka hanya perlu mendatangi apotik dan berkonsultasi dengan apoteker untuk bisa mndapatkan obat yang sesuai. Karena sejatinya yang paling mengerti mengenai obat adalah seorang apoteker bukan profesi kesehatan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H