Salah satu implementasi hadis ini adalah larangan mudik dari maupun ke wilayah yang terindikasi adanya penyebaran Covid-19. Larangan mudik ini bagian dari sunnah sebagai solusi efektif untuk menghentikan laju wabah virus corona dengan metode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Anjuran Rasulullah untuk tetap di rumah selama terjadinya wabah penyakit juga di dukung oleh beberapa hadis lainnya, diantaranya:
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maksud hadist diatas adalah orang yang sedang sakit tidak boleh berbaur dengan orang yang sehat karena dikhawatirkan penyakit tersebut akan menular. Dalam hal ini orang yang terjangkit virus Corona tidak boleh berbaur dengan orang yang sehat agar virus tersebut tidak menyebar dan menular ke orang lain.
Sementara hadist lainnya berbunyi:
Rasulullahu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad Ibnu Hambal)
Perbuatan Madharat atau Mudharat adalah suatu perbuatan yang tidak menguntungkan, menimbulkan kerugian, dan sebaiknya ditinggalkan. Pada konteks ini, perbuatan mudharat adalah orang yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Hal itu merupakan sesuatu yang mudharat karena orang yang mengabaikan peraturan tersebut akan berbaur dengan orang-orang di luar yang kemungkinan terjangkit virus, kemudian akan menimbulkan mudharat karena kemungkinan besar dia akan terinfeksi oleh virus dan menyebarkannya ke orang lain.
Itu tentu sangat merugikan bagi orang tersebut dan orang-orang disekitarnya. Maka perbuatan yang mudharat tersebut sebaiknya ditinggalkan dan tetap beraktivitas di rumah saja.
Sabar