Mohon tunggu...
Carmel Mapiha
Carmel Mapiha Mohon Tunggu... -

Dreaming For a Better Papua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Separatis Ancam Keutuhan Negara

12 Maret 2012   04:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:11 6176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Negara adalah suatu organisasi yang besar, mempunyai tugas untuk pelaksanaan usaha pencapaian tujuan secara nasional dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Menjaga dan memelihara eksistensi negara agar tetap bertahan hidup (survive), bukanlah suatu hal yang mudah. Negara senantiasa diperhadapkan dengan berbagai ancaman yang membahayakan eksistensinya, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya sendiri. Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara ini adalah kejahatan/tindak pidana makar.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, “Makar” atau “aanslag” (belanda) secara harfiah berarti : akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah kepala negara atau Presiden dan Wakil  Presiden.

Ketentuan mengenai tindak pidana makar juga di rumuskan dan atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks gerakan separatis, makar di atur dalam pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah  itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”


Jelas dalam isi pasal 106 KUHP di atas, yang menjadi objek penyerangan adalah kedaualatan atas daerah negara. Dimana kedaualatan suatu negara dapat dirusak dengan 2 cara yaitu, (1) Pertama, menaklukkan kemudian menyerahkan seluruh daerah negara atau sebahagiannya kepada negara asing. (2) Kedua, memisahkan sebahagian daerah dari negara itu kemudian membuat bagian dari daerah itu menjadi suatu negara yang berdaulat sendiri.

Dalam hal ini gerakan separatis sebagaimana di sebut dalam poin (2) di atas merupakan gerakan yang memiliki tujuan untuk memisahkan sebagian dari daerah negara untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat. Mengacu pada pasal 106 KUHP, jelas gerakan separatis dapat dapat dikategorikan perbuatan makar karena unsur-unsur tindak pidana makar terpenuhi sebagaimana maksud dan tujuan dari gerakan separatis tersebut.

GAM ,RMS dan OPM. Termasuk makar??
Secara umum GAM, RMS ataupun OPM dikenal sebagai gerakan separatis, dianggap separatis karena maksud dan tujuan gerakan mereka yang ingin memisahkan sebagian daerah NKRI untuk menjadi sebuah negara sendiri yang berdaulat, merdeka dan lepas dari NKRI. Baik GAM, RMS ataupun OPM melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuannya, membentuk struktural keorganisasian mulai dari perdana menteri atau presiden, para menteri sampai angkatan bersenjata. Sehingga sarat terjadi pertempuran fisik yang menimbulkan banyak korban baik dari pihak aparat pemerintah maupun pihak separatis sendiri, bahkan tak jarang masyarakat sipilpun ikut jadi korban akibat nafsu dari masing-masing pihak untuk merebut/mempertahankan apa yang mereka anggap hak mereka. Seperti di Aceh contohnya, ada ribuan jiwa yang meregang nyawa akibat pertikaian antara GAM dan TNI. Selain itu juga tak jarang terjadi pelanggaran HAM baik itu dilakukan oleh pihak TNI maupun oleh pihak GAM sendiri. Dengan demikian, Sebagaimana rumusan pasal 106 KUHP, jelaslah bahwa ketiga gerakan separatis di atas telah melakukan perbuatan tindak pidana makar.

Timbulnya Gerakan Separatis
Adanya Gerakan separatis di Indonesia nampaknya dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu (1)faktor Internal dalam negeri Indonesia sendiri dan (2)faktor Eksternal karena intervensi asing. Faktor eksternal merupakan pengaruh kuat timbulnya gerakan separatisme di Indonesia, kasus gerakan separatis di Papua misalnya sebagian besar karena dipengaruhi pihak asing. Menanggapi surat dari 40 anggota kongres Amerika Serikat kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang isinya, antara lain meminta kepastian pembebasan segera dan tanpa syarat atas dua separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) yaitu, Filep Karma dan Yusak Pakage. Selain itu juga akibat adanya provokasi terhadap ketidakadilan dalam menikmati hasil sumber daya alam yang melimpah, maka ada upaya beberapa orang yang belum memahami situasi, terjebak sehingga membentuk suatu gerakan separatis menentang pemerintah Indonesia.

Faktor internal juga sangat mempengaruhi munculnya gerakan ini, dan lebih menekankan pada kajian historis. Karena ada beberapa alasan sejarah yang melatarbelakangi terbentuknya gerakan ini. Pada umumnya akibat dari rasa ketidakadilan, kesejahteraan yang tidak merata, intimidasi oleh aparat pemerintah dan janji-janji pemerintah pusat yang tidak terealisasi membuat sekelompok masyarakat membuat suatu gerakan menentang pemerintah yang di anggap menerbelakangi mereka. Serta keyakinan bahwa mereka mampu hidup/mengurus diri sendiri tanpa harus bargantung pada pemerintah Indonesia.

Sebagai contoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), ada beberapa alasan kenapa gerakan ini terbentuk dan melakukan pemberontakan. (1) Rasa nasionalisme Papua, senasib dan seperjuangan untuk berjuang bagi kemerdekaan dan negara Papua Barat; (2) Hendak menigkatkan dan mewujudkan janji belanda yang tidak sempat direalisir akibat integrasi dengan Indonesia secara paksa dan tidak adil; (3) Latar belakang sejarah yang berbeda antara rakyat papua barat dan bangsa Indonesia; (4) Tereksploitasi hasil dari Papua Barat yang dilakukan secara besar-besaran untuk bangsa Indonesia sedangkan rakyat Papua Barat tetap miskin dan terbelakang;(5) Hendak mewujudkan cita-cita dari gerakan Cargo, yaitu suatu bangsa dan Papua Barat yang makmur di akhir zaman.

Begitu juga halnya dengan dengan gerakan separatis yang ada di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), gerakan yang diprakarsai oleh Dr.Tgk.Muhammad Di Tiro, di bentuk pada tahun 1976 ini juga mempunyai latarbelakang sejarah kenapa gerakan ini terbentuk. Hasan Tiro beranggapan bahwa pemerintah Indonesia telah ingkar janji kepada rakyat Aceh, yang notabennya aceh sangat berpengaruh saat melawan dan mengusir kolonial belanda dari tanah air. Yang mana Soekarno (Presiden RI 1) berjanji akan memberikan hak Istimewa kepada Aceh dalam hal Agama,budaya dan pendidikan. ditambah lagi pukulan telak bagi aceh yaitu pembantaian terhadap Teungku Daud Beureueh beserta pengikutnya oleh aparat pemerintah yang juga dianggap sebagai pelanggaran HAM berat dan sampai saat ini kasusnya belum terselesaikan. Sampai-sampai Hasan Tiro berkata, Indonesia tak lain dari proyek “Kolonialisme Jawa”, dan warisan tak sah perang kolonial belanda. Dengan kata lain, dia menyangkal penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 1949. Baginya, hak merdeka sudah harus dikembalikan kepada bangsa-bangsa seperti aceh atau sunda, yang sudah berdaulat sebelum Indonesia lahir. Kendati demikian baik GAM, OPM ataupun RMS tidak pernah mendapat pengakuan Internasional terhadap status kelompok pemberontak mereka sehingga dalam Hukum Internasional kelompok ini dikenal dengan istilah kelompok pemberontak Insurgensi.

Upaya pemerintah
tindak pidana makar adalah merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan juga dikategorikan sebagai kejahatan politik yang memiliki ciri motif dan tujuan yang berbeda dari kejahatan biasa serta diancam dengan sanksi pidana yang berat. Karena tindak pidana makar ini pada dasarnya adalah konflik vertikal yang terjadi antara rakyat dan pihak penguasa negara, maka demi mencipta kan hubungan yang harmonis antara rakyat dan pihak penguasa, dapat disarankan agar pihak pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip demokratis, good governance, melakukan pembangunan yang merata bagi seluruh daerah, serta menanamkan rasa nasionalisme kebangsaan dan persatuan melalui pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, dan rakyat sendiri juga harus dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun