Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jangan Asal Bongkar Jalur Sepeda

20 Juni 2021   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:11 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 8. Perseptif jalur sepeda dengan proteksi bak tanaman, Sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Pesepeda di ibukota baru-baru ini dihebohkan dengan pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta agar proteksi jalur sepeda sudirman-thamrin dibongkar saja. 

Pernyataan yang datang dari pesepeda roadbike ini langsung ditanggapi oleh Kapolri dengan balasan akan mempertimbangkannya dan berakhir dengan nada akan membongkarnya. 

Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah, terlebih lagi kepada para pesepeda yang saat ini telah banyak mendapatkan manfaat dari jalur sepeda yang masih seumur jagung (bahkan belum selesai dibangun). 

Lantas bagaimana kita harus menyikapi isu yang berkembang ini, apakah pernyataan bongkar proteksi jalur sepeda ini valid atau bahkan justru melawan perundang-undangan yang berlaku?

Sejarahnya Jalur Sepeda Sudirman - Thamrin

Perlu diketahui, jalur sepeda yang terproteksi dari box tanaman ini tidak begitu saja dibangun di lapangan. Semua ini bermula dari trend bersepeda yang meningkat secara drastis pada saat awal-awal pandemi di pertengahan tahun 2020.

Gambar 1. Pesepeda meramaikan jalan sudirman-thamrin, saat itu masih belum diberlakukan CFD (14 Juni 2020). Sumber: dokumentasi pribadi
Gambar 1. Pesepeda meramaikan jalan sudirman-thamrin, saat itu masih belum diberlakukan CFD (14 Juni 2020). Sumber: dokumentasi pribadi

Kala itu, jumlah pesepeda meningkat bahkan hingga 1000% pada ruas jalan sudirman-thamrin[1]. Orang-orang mulai menyadari betapa pentingnya hidup sehat untuk menangkal COVID-19, dan sepeda adalah bentuk olahraga yang tidak hanya sehat tetapi juga menyenangkan. Semua kalangan mulai dari yang muda, anak-anak hingga lansia bersepeda. 

Namun, banyaknya pesepeda ini tidak diikuti oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai di jalan, sehingga pesepeda yang tewas di jalan pun juga tetap terjadi[2]. 

Gambar 2. Pesepeda yang bersepeda pada pop up bike lane, 13 Juni 2020, sumber: ITDP Indonesia
Gambar 2. Pesepeda yang bersepeda pada pop up bike lane, 13 Juni 2020, sumber: ITDP Indonesia

Melihat tingginya jumlah pesepeda dan kerentanan pesepeda ketika berada di jalan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membangun jalur sepeda di Jl. Sudirman-Thamrin. 

Sebelum dibangun permanen, pemerintah provinsi membangun jalur sepeda pop up yang bersifat sementara dengan peletakkan cone-cone dan waktu pelaksanannya disesuaikan dengan jam pergi dan berangkat kerja.

Jalur sepeda ini kemudian dijadikan permanen dengan pemasangan planter box sebagai proteksi dari kendaraan. Pembangunannya sudah dimulai dari awal tahun 2021, namun masih belum kunjung usai hingga sekarang.

Tidak hanya garis, tetapi harus terproteksi

Muncul perdebatan apakah pesepeda butuh jalur sepeda yang terproteksi di jalan? Setidaknya ini lah wacana yang sedang digulirkan salah satu anggota DPR bahwa proteksi tersebut dicabut dan jalur sepedanya dibiarkan marka jalan saja. 

Pertanyaannya: cukupkah hanya garis di jalan untuk melindungi pesepeda? (semua pesepeda, bukan roadbike saja).

Gambar 3. Menteri Perhubungan saat melakukan sosialisasi keselamatan pesepeda di jalan, 18 September 2020. Sumber: Youtube Kementrian Perhubungan RI
Gambar 3. Menteri Perhubungan saat melakukan sosialisasi keselamatan pesepeda di jalan, 18 September 2020. Sumber: Youtube Kementrian Perhubungan RI

Menjawab hal ini, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Di dalamnya diatur mengenai ketentuan fasilitas pendukung pada pasal 11 mengenai kewajiban penyediaan lajur/jalur sepeda. Disini lajur/jalur sepeda utamanya harus memberikan keselamatan, diikuti dengna kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. 

Dalam peraturan ini lajur/jalur sepeda dibagi menjadi beberapa tipologi, mulai dari pemarkaan jalan hingga terproteksi dengan pembatas. Lalu jenis manakah yang paling cocok untuk diimplementasikan di Jl. Sudirman-thamrin?

Gambar 4. Pedoman Perancangan Fasilitas Pesepeda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 4. Pedoman Perancangan Fasilitas Pesepeda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Ketentuan ini diatur lebih mendetail pada Pedoman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda. Di dalam peraturan ini diatur mengenai kebutuhan proteksi terhadap pesepeda yang dapat dinilai dari kelas dan fungsi jalannya.

Gambar 5. Klasifkasi tipologi jalur sepeda berdasarkan fungsi dan kelas jalan, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 5. Klasifkasi tipologi jalur sepeda berdasarkan fungsi dan kelas jalan, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin sebagai jalan dengan fungsi jalan arteri sekunder diarahkan untuk tipe jalur sepeda tipe A atau B, yang perlu dipisahkan dari kendaraan bermotor. Namun penentuan jenis nya tidak hanya berhenti pada kelas jalan saja, tetapi juga mempertimbangkan volume dan kecepatan kendaraan yang ada.

Gambar 6. Pemilihan tipe lajur atau jalur sepeda berdasasrkan volume dan kecepatan kendaraan bermotor, , sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 6. Pemilihan tipe lajur atau jalur sepeda berdasasrkan volume dan kecepatan kendaraan bermotor, , sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Jalan dengan kecepatan kendaraan di atas 64 km/jam secara otomatis akan masuk ke dalam kategori jalur sepeda tipe A yang perlu diproteksi di badan jalan. 

Sebenarnya dalam peraturan lain pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2020 sudah diatur batas kecepatan kendaraan di kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam, namun pada kenyataannya tidak pernah bisa ditaati dengan baik oleh kendaraan.

Berdasarkan hasil pengamatan kecepatan kendaraan di Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin[3], ditemukan rata-rata kecepatan kendaraan yang melebih ketentuan 64 km/jam.

 Bahkan hanya 4% kendaraan yang benar-benar mematuhi ketentuan kecepatan kendaraan di bawah 50 km/jam. Jika kita amati, kecepatan kendaraan di atas 70 km hingga 90 km juga memiliki jumlah yang cukup signifikan dan dapat membahayakan pesepeda.

Gambar 7. Pengamatan kecepatan kendaraan Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, Sumber: ITDP Indonesia
Gambar 7. Pengamatan kecepatan kendaraan Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, Sumber: ITDP Indonesia
Jenis proteksi yang bisa diberikan kepada pesepeda juga sebenarnya bisa beragam sesuai dengan konteks lokal. Dalam pedoman Kementrian PUPR ini, proteksi berupa bak tanaman (planter box) juga sudah diatur teknisnya:

Gambar 8. Perseptif jalur sepeda dengan proteksi bak tanaman, Sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 8. Perseptif jalur sepeda dengan proteksi bak tanaman, Sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Asal Bongkar bertentangan dengan peraturan

Pernyataan Kapolri yang ingin menghapus pembatas jalur sepeda di kritik oleh Ketua Komisioner Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho [4]. 

Dalam siaran pers No. 12/HM.01-34/VI/2021, dikatakan bahwa "Polri tidak bisa serta merta langsung menyetujui usulan melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda karena pengaturan masalah tersebut telah disusun oleh Kementrian Perhubungan..". Lebih jauh lagi kritik justru disampaikan terkait penetapan Kawasan JLNT yang mengeksklusifkan sepeda jenis roadbike saja. 

Jika ada pernyataan bahwa proteksi jalur sepeda harus dihapus, hal itu sama sekali tidak mencerminkan amanat peraturan pemerintah yang sudah ada seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

Lebih fundamental lagi, di dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (pasal 45). Pesepeda juga berhak atas fasilitas yang mendukung keamanan dan keselamatan (pasal 62).

Gambar 9. Berbagai persona pengguna jalur sepeda terproteksi Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, sumber: Dokumentasi Pribadi
Gambar 9. Berbagai persona pengguna jalur sepeda terproteksi Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, sumber: Dokumentasi Pribadi
Pesepeda bukan hanya mereka yang bisa bersepeda bergerombol dengan kecepatan yang tinggi, tetapi juga meliputi ayah ibu dan anak yang bersepeda, ibu jamu, abang starling, serta pekerja kantoran yang membutuhkan jaminan keamanan dan keselamatan.

Referensi:

[1] Nantika, Insi. 2020. "Jumlah Pesepeda di Jakarta Naik 1.000% selama PSBB Transisi", diakses pada 19 Juni 2021, pukul 22:00

[2] Gatra. 2020. "Kerja Naik Sepeda, 20 Tewas Lakalantas, Perlu Jalur Khusus", diakses pada 19 Juni 2021, pukul 23:33

[3] ITDP. "Stop Ngebut! Selamatkan Nyawa", , diakses pada 19 Juni 2021, 23:48

[4] Wiryono, Singgih. "Polri Ingin Jalur Sepeda Sudirman -- Thamrin Dibongkar, Ini Komentar Ombudsman Jakarta", diakses pada 19 Juni 2021, 23:52

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun