Asal Bongkar bertentangan dengan peraturan
Pernyataan Kapolri yang ingin menghapus pembatas jalur sepeda di kritik oleh Ketua Komisioner Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho [4].Â
Dalam siaran pers No. 12/HM.01-34/VI/2021, dikatakan bahwa "Polri tidak bisa serta merta langsung menyetujui usulan melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda karena pengaturan masalah tersebut telah disusun oleh Kementrian Perhubungan..". Lebih jauh lagi kritik justru disampaikan terkait penetapan Kawasan JLNT yang mengeksklusifkan sepeda jenis roadbike saja.Â
Jika ada pernyataan bahwa proteksi jalur sepeda harus dihapus, hal itu sama sekali tidak mencerminkan amanat peraturan pemerintah yang sudah ada seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.Â
Lebih fundamental lagi, di dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (pasal 45). Pesepeda juga berhak atas fasilitas yang mendukung keamanan dan keselamatan (pasal 62).
Pesepeda bukan hanya mereka yang bisa bersepeda bergerombol dengan kecepatan yang tinggi, tetapi juga meliputi ayah ibu dan anak yang bersepeda, ibu jamu, abang starling, serta pekerja kantoran yang membutuhkan jaminan keamanan dan keselamatan.
Referensi:
[1] Nantika, Insi. 2020. "Jumlah Pesepeda di Jakarta Naik 1.000% selama PSBB Transisi", diakses pada 19 Juni 2021, pukul 22:00
[2] Gatra. 2020. "Kerja Naik Sepeda, 20 Tewas Lakalantas, Perlu Jalur Khusus", diakses pada 19 Juni 2021, pukul 23:33