Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jangan Asal Bongkar Jalur Sepeda

20 Juni 2021   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:11 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 5. Klasifkasi tipologi jalur sepeda berdasarkan fungsi dan kelas jalan, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Melihat tingginya jumlah pesepeda dan kerentanan pesepeda ketika berada di jalan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membangun jalur sepeda di Jl. Sudirman-Thamrin. 

Sebelum dibangun permanen, pemerintah provinsi membangun jalur sepeda pop up yang bersifat sementara dengan peletakkan cone-cone dan waktu pelaksanannya disesuaikan dengan jam pergi dan berangkat kerja.

Jalur sepeda ini kemudian dijadikan permanen dengan pemasangan planter box sebagai proteksi dari kendaraan. Pembangunannya sudah dimulai dari awal tahun 2021, namun masih belum kunjung usai hingga sekarang.

Tidak hanya garis, tetapi harus terproteksi

Muncul perdebatan apakah pesepeda butuh jalur sepeda yang terproteksi di jalan? Setidaknya ini lah wacana yang sedang digulirkan salah satu anggota DPR bahwa proteksi tersebut dicabut dan jalur sepedanya dibiarkan marka jalan saja. 

Pertanyaannya: cukupkah hanya garis di jalan untuk melindungi pesepeda? (semua pesepeda, bukan roadbike saja).

Gambar 3. Menteri Perhubungan saat melakukan sosialisasi keselamatan pesepeda di jalan, 18 September 2020. Sumber: Youtube Kementrian Perhubungan RI
Gambar 3. Menteri Perhubungan saat melakukan sosialisasi keselamatan pesepeda di jalan, 18 September 2020. Sumber: Youtube Kementrian Perhubungan RI

Menjawab hal ini, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Di dalamnya diatur mengenai ketentuan fasilitas pendukung pada pasal 11 mengenai kewajiban penyediaan lajur/jalur sepeda. Disini lajur/jalur sepeda utamanya harus memberikan keselamatan, diikuti dengna kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. 

Dalam peraturan ini lajur/jalur sepeda dibagi menjadi beberapa tipologi, mulai dari pemarkaan jalan hingga terproteksi dengan pembatas. Lalu jenis manakah yang paling cocok untuk diimplementasikan di Jl. Sudirman-thamrin?

Gambar 4. Pedoman Perancangan Fasilitas Pesepeda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 4. Pedoman Perancangan Fasilitas Pesepeda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun