Melihat tingginya jumlah pesepeda dan kerentanan pesepeda ketika berada di jalan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membangun jalur sepeda di Jl. Sudirman-Thamrin.Â
Sebelum dibangun permanen, pemerintah provinsi membangun jalur sepeda pop up yang bersifat sementara dengan peletakkan cone-cone dan waktu pelaksanannya disesuaikan dengan jam pergi dan berangkat kerja.
Jalur sepeda ini kemudian dijadikan permanen dengan pemasangan planter box sebagai proteksi dari kendaraan. Pembangunannya sudah dimulai dari awal tahun 2021, namun masih belum kunjung usai hingga sekarang.
Tidak hanya garis, tetapi harus terproteksi
Muncul perdebatan apakah pesepeda butuh jalur sepeda yang terproteksi di jalan? Setidaknya ini lah wacana yang sedang digulirkan salah satu anggota DPR bahwa proteksi tersebut dicabut dan jalur sepedanya dibiarkan marka jalan saja.Â
Pertanyaannya: cukupkah hanya garis di jalan untuk melindungi pesepeda? (semua pesepeda, bukan roadbike saja).
Menjawab hal ini, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.Â
Di dalamnya diatur mengenai ketentuan fasilitas pendukung pada pasal 11 mengenai kewajiban penyediaan lajur/jalur sepeda. Disini lajur/jalur sepeda utamanya harus memberikan keselamatan, diikuti dengna kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.Â
Dalam peraturan ini lajur/jalur sepeda dibagi menjadi beberapa tipologi, mulai dari pemarkaan jalan hingga terproteksi dengan pembatas. Lalu jenis manakah yang paling cocok untuk diimplementasikan di Jl. Sudirman-thamrin?