Jika anda benar-benar membaca peraturan ini, bukan hanya membaca dari clickbait yang menakut-nakuti dengan mengatakan larangan saja, maka peraturan ini dapat dikatakan cukup revolusioner.Â
Peraturan ini tidak hanya mengatur bagaimana pesepeda berperilaku di jalan, tetapi juga mencantumkan kewajiban penyediaan jalur sepeda di jalan-jalan perkotaan. Disini, pemerintah daerah juga wajib untuk menyediakaan jalur sepeda sesuai kewenangannya seperti yang sudah diatur pada pasal 16.
Pada peraturan ini juga sudah terdapat kesadaran bahwa sepeda adalah moda pendukung transportasi umum. Sehingga pada pasal 15 dikatakan agar penyediaan jalur sepeda terintegrasi dengan angkutan umum pada mil pertama dan mil terakhir.
Lanjutkan momentum
Momentum perubahan menuju kebiasaan baru yang lebih baik melalui bersepeda ini terlalu sayang untuk dibiarkan berlalu begitu saja. Pemerintah sudah mulai ikut mengayomi kebutuhan pesepeda, kita dari masyarakat juga bisa turut berpartisipasi dalam tren baik ini, tidak perlu kita membenci tren jika memang menuju perubahan yang lebih baik.Â
Pesepeda juga bisa mulai membiasakan dirinya dalam berlalu lintas di jalanan kota, pemerintah juga bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar pesepeda dalam penyediaan infrastruktur.
Pada akhirnya, saat ini pesepeda hanyalah pengendara yang berusaha berkendara secara selamat di jalan yang kotanya lebih memprioritaskan kendaraan bermotor. Semoga hal ini bisa berubah dan jalan tidak hanya dimiliki kendaraan bermotor saja tetapi pesepeda. (dan juga pejalan kaki tentunya).
Referensi:
[1] KompasTV. "Soal Sepeda Masuk Tol, Ketua B2W: Kedepankan Adab".2020. dimuat di KompasTV
[2] Syahrian, Aldiro. "Viral Pesepeda Terobos Lampur Merah, Netizen : Banyak Pesepeda Arogan Sekarang!". 2020. pikiran-rakyat.com
[3] Tim det OTO. "Catat! Polisi Bisa Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin". 2020. oto.detik.com
[4] Marshall, W. E., Piatkowski, D., & Johnson, A. (2017). Scofflaw bicycling: Illegal but rational. The Journal of Transport and Land Use, 805-836.