Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinas PRKP Buka Layanan Konsultasi Pergub 132 Tahun 2018

28 Februari 2019   21:56 Diperbarui: 28 Februari 2019   22:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 masih terbilang baru. Untuk mempermudah pengembang penghuni yang belum memahami penuh, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka layanan konsultasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Saat ditemui media berita, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto memaklumi jika masih ada yang belum paham tentang Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Oleh karenanya, jajarannya sebagai instansi yang menaungi implementasi membuka layanan bagi pengembang atau pihak-pihak yang ingin melakukan konsultasi.

Selain layanan konsultasi asistensi yang akan diberikan, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta menerima undangan untuk pendampingan rapat.

Bagi pihak yang membutuhkan konsultasi dan asistensi dapat mendatangi Kantor Dinas PRKP DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelayanan dibuka Senin hingga Jumat pada jam kerja.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengungkapkan, sejak terbitnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018, jajarannya sudah menerima undangan dan permohonan dalam mendampingi di lokasi rusunami atau apartemen, atau bisa juga dilaksanakan di Kantor Dinas PRKP.

Menurut Kolik, dari sekian banyak surat yang masuk sebagai permohonan dan undangan sebagai pendampingan rapat yang sudah diterima, umumnya berkaitan dengan pembentukan kepengurusan P3SRS.

Pernyataan dukungan atas ucapan yang disampaikan oleh Kolik, dibenarkan oleh Melly Budiastuti. Menurut Melly, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong agar Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dapat terimplementasikan dengan baik.

Oleh karenanya, pihak telah menyatakan kesiapan dalam menbantu dan menfasilitasi sebagai asistensi. Dengan demikian, hingga batas akhir Maret sebagai batas ultimatum yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, semua rusunami, apartemen yang berkaitan dengan aturan Pergub bisa dijalankan dengan baik.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun