Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pergub DKI 132/2018 dan Sulitnya Pengurus P3SRS City Park Terbentuk, Siapa yang Bermain?

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi

Pihak pengembang Rusunami City Park, Cengkareng Timur, Untung Sampurno, Direktur PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) saat ditemui dan berbincang mengungkapkan, pihaknya tidak berniat menghalang-halangi pembentukan P3SRS seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018.

Dirinya mengungkapkan, jajarannya siap memberi fasilitasi dan segala hal yang diperlukan untuk pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan serupa juga dibenarkan oleh kuasa hukum pihak pengembang, Toga Lamhot tentang kesiapan pengembang rusunami City Park, sekaligus sebagai jawaban keinginan beberapa warga penghuni Rusunami City Park yang menginginkan terbentuknya P3SRS.

"Sebagai ujud dari iktikad baik, kami menyanggupi untuk memfasilitasi terbentuknya pengurus P3SRS Rusunami City Park yang sesuai dengan mekanisme hukum dan tunduk kepada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," kata Toga.

Tampak Luar City Park Cengkareng, Dokumen pribadi
Tampak Luar City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Toga menerangkan,  bila pengurus P3SRS Rusunami City Park yang sesuai dengan ketentuan hukum itu sudah terbentuk, pihak pengembang akan segera menyerahkan segala dokumen administratif yang menjadi hak para penghuni.

"Secara administratif, kami akan menyerahkan segala haknya, termasuk dokumen kepemilikan atas Satuan Rumah Susun Hunian City Park, kepada pengurus P3SRS yang sah tersebut," kata Toga.

Kuasa Hukum PT RRAA ini juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menghambat pembentukan pengurus P3SRS Rusunami City Park.

Ketika menjawab kesulitan dalam pembentukan P3SRS Rusunami City Park yang terkesan molor. Toga menjelaskan, hal tersebut bukan sikap tidak mendukung terbentuknya kepengurusan P3SRS, namun upaya menuju ke arah sana selalu terbentur upaya yang dilakukan oknum yang mengaku pengurus sah P3SRS yang diduga dilakukan oknum BPK.

Hal ini sebagai jawaban untuk menindaklanjuti petisi tersebut, tiga orang perwakilan pemilik dan penghuni Rusunami City Park, yakni Julia Farina, Eva Setiawati, dan Sulistianingsih, melalui para advokat dari Kantor Hukum Arnol Sinaga & Associates (ASA) ---Arnol Sinaga, Jeffry Simanjuntak, dan Hendra Sianipar--- melayangkan somasi atau teguran hukum kepada PT RRAA.

Arnol memiliki pemikiran yang sama bahwa kepengurusan P3SRS sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun