Hasil debat capres yang sudah berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/02/2019) dan ditayang sejumlah media televisi, mendapat apresiasi yang cukup baik jika dibandingkan dengan debat pertama yang dianggap kurang sesuai dengan harapan penonton.
Dalam debat kedua tersebut, pujian kepada Anisha Dasuki dan Tommy Tjokro sebagai moderator debat capres hingga peningkatan percaya diri masing-masing capres, membuat jalannya debat berjalan cukup baik.
Panasnya suasana debat capres kedua diatas panggung, ternyata menjalar ke pinggir panggung debat antara pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Ketika Jokowi memberikan respon tentang pertanyaan Prabowo soal pembagian sertifikat tanah dalam segmen ketiga terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup. Jokowi mengungkapkan tentang lahan kepemilikan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Prabowo juga membenarkan keterangan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU) yang merupakan milik negara. Ia menjelaskan setiap saat negara bisa mengambil kembali.
Sementara itu, kubu Prabowo menyatakan keberatan atas ucapan calon presiden nomor urut satu, Joko Widodo yang membeberkan lahan yang dimiliki calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Dalam penyampaian yang disebutkan Jokowi, Putra Jaya Husin menilai soal  lahan yang dimiliki Prabowo adalah bentuk serangan secara personal, sehingga pihaknya melakukan protes kepada pihak terkait seperti Bawaslu dan KPU.
*
Respon KPU
Pihak terkait, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan tentang komplain yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tentang debat kedua Pilpres 2019. Arief menjelaskan ,meski terdapat komplain, debat tetap harus berjalan.
"Ya memang ada komplain, tapi kan debat harus jalan, nanti kalau ada keberatan silakan saja," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Arief menerangkan, komplain yang disampaikan pertanyaan tersebut, pihaknya harus mempelajarinya terlebih dahulu, apakah terjadi pelanggaran atau tidak terjadi pelanggaran.