Dari argumentasi dan alasan-alasan yang sudah disampaikan masing-masing pihak atas keberatan yang disampaikan, peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian pihak penyelenggara Pemilu untuk mengidentifikasi fakta dan kebenaran dari masing-masing pihak, sehingga tidak menimbulkan gesekan dan membuat masyarakat terbelah.
Sebagai masyarakat yang tidak terlalu dalam dan memahami tentang urusan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum, maka peranan aktif dari wasit seperti KPU dan Bawaslu diperlukan.
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H