Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Membangun Negara Tanpa Utang vs Menggunakan Utang

19 Januari 2019   19:18 Diperbarui: 19 Januari 2019   19:31 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Kompas.com)

Infrastruktur dalam suatu negara, dikategorikan berdasarkan fisik dan sosial, sering dianggap sebagai hal yang mendasar. Tersedianya infrastruktur yang memadai bahkan terkoneksi dalam memudahkan sektor publik, menjadi bagian untuk percepatan ekonomi dan pelayanan lainnya.

Dilansir dari laman Kompas.com (14/01/2019). Timses Jokowi-Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya Mukhammad Misbakhud menjelaskan tentang hutang yang dilakukan dalam pemerintahan Jokowi, bertujuan untuk percepatan pembangunan di Indonesia.

Mukhammad Misbakhud menerangkan, jika Indonesia ingin membangun infrastruktur tanpa berutang, hal tersebut bisa juga dilakukan. Namun, rencana membangun negara tanpa percepatan, hal tersebut membutuhkan waktu puluhan tahun lamanya.

Politisi Golkar asal Pasuruan menilai hasil pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintahan Jokowi, kini telah mencapai daerah pemilihannya. Disamping itu, dirinya menyebutkan bahwa pinjaman tersebut juga sudah mendapat banyak persetujuan dari berbagai pihak.

Bukti lain yang diungkapkan dalam percepatan pembangunan infrastruktur pada pemerintah Jokowi, menurutnya adalah tersambungnya jalur Jawa Timur hingga Merak di Banten melalui Tol Trans Jawa.

"Jalan tol dari Merak-Banyuwangi bakal menyambung ya zamannya Pak Jokowi. Bendungan dibangun, embung dibangun, pelabuhan dibangun, wilayah perbatasan dibangun," kata Misbakhun.

Misbakhun menilai tentang pertambahan utang tersebut juga dibarengi dengan kenaikan aset pemerintah, sehingga hal ini bisa meningkatkan penerimaan pajak negara, yang akhirnya tentu akan berdampak pada kemampuan untuk mengembalikan utang.

Disamping itu, Misbakhun juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa semaunya untuk melakukan hutang, karena hal tersebut memerlukan persetujuan DPR, termasuk dari fraksi partai yang juga sebagai oposisi pemerintah.

Penutup

Hutang-piutang atau bahasa yang akrab ditelinga kita dengan dihaluskan dengan pinjam-meminjam. Bagi sebagian orang, mungkin menjadi anggapan sebuah penilaian tentang kemampuan atau ketidakmampuan. Sehingga, ketika seseorang mengatakan berhutang, barangkali dianggap sesuatu yang negatif oleh orang lain. Mungkin juga, pemberi utang bisa jadi dianggap orang kaya atau istilahnya banyak duit.

Sama hal yang dilakukan pemerintahan Jokowi dalam percepatan pembangunan dengan cara utang, membangun sarana dan prasarana pendukung di berbagai propinsi, sering dijadikan isu negatif oleh pihak yang bersebrangan dengan pemerintah sekarang.

Namun fakta yang sering diabaikan oleh kita. Langkah pemerintah dalam keputusan membangun infrastruktur di berbagai sektor, merupakan rencana yang telah melewati banyak analis dari para menteri dan juga lembaga yang terkait didalamnya. 

Dari pembangunan terarah dan terukur infrastruktur tersebut, kini hasilnya sudah dapat terasa untuk banyak masyarakat saat ini. Perubahan ini yang sering diabaikan sebagai langkah yang mendasar sebagai upaya meringankan beban ekonomi dan pemborosan waktu.

Dengan sikap kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan berbagai masukan pakar berhubungan dengan hal ini, maka lebih besar terciptanya kegiatan-kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun