Setelah pembicaraan kewajiban dan dana hibah yang menjadi kesepakatan Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menjadi ramai di media berita nasional, akhirnya diketahui, bahwa masih ada perjanjian lainnya yang di langgar oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jumlah poin kesepakatan yang dilanggar atas perjanjian kerjasama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi tersebut, ada 14 poin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luhdi menjelaskan, dari ke 14 poin kerjasama tempat pengolahan sampah terpadu Bantargebang, diantaranya : pembebasan gedung SMPN 49, pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD-SMP) standar internasional, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindi, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik, pembebasan lahan Sumur Batu, realisasi pembangunan Puskesmas Ciketing Udik, pembangunan SMP 49, pembangunan sekolah terpadu bertaraf internasional, revitalisasi dan penataan sekolah alam, pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan balai latihan kerja, pembangunan gedung pemadam kebakaran, pembangunan IPAL sebelum dibuang ke Kali Asem.
Jumhana menyebutkan, bahwa pembangunan tersebut di butuhkan masyarakat di sekitaran TPST Bantargebang, misalnya sekolah dan kesehatan. Mengingat dampak jangka panjang pada kesehatan dan pendidikan masyarakat sekitar wilayah pengolahan sampah terpadu Bantargebang, Bekasi.Â
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut yang diakibatkan oleh metode pembuangan akhir sampah yang tidak memadai seperti yang selalu terjadi di berbagai kota di Indonesia, maka langkah terpenting adalah memilih lokasi yang sesuai dengan persyaratan. Sesuai dengan SNI No. 03-3241-1997 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA, bahwa lokasi yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pembuangan akhir sampah adalah :
- Jarak dari perumahan terdekat 500 m
- Jarak dari badan air 100 m
- Jarak dari airport 1500 m (pesawat baling-baling) dan 3000 m (pesawat jet) Muka air tanah > 3 m
- Jenis tanah lempung dengan konduktivitas hidrolik < 10-6 cm / det Merupakan tanah tidak produktif
Bebas banjir minimal periode 25 tahun Pemilihan lokasi TPA sebagai langkah awal dalam peningkatan metode pembuangan akhir sampah, perlu dilakukan secara teliti melalui tahapan studi yang komprehensif (feasibility study dan studi amdal). Sulitnya mendapatkan lahan yang memadai didalam kota, maka disarankan untuk memilih lokasi TPA yang dapat digunakan secara regional. Untuk lokasi TPA yang terlalu jauh (>25 km) dapat menggunakan sistem transfer station.
Mengutip media bekasi.pojoksatu.id (22 Oktober 2018), ketidakjelasan pemerintahan Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, juga mendapat sindiran oleh Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Tri mengatakan, komunikasi Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI, ternyata lebih baik jika dibandingkan dengan Anies sebagai Gubernur DKI. Dalam keterangna lebih lanjut, Tri juga menerangkan, Anies tidak mengerti tentang dana hibah yang menjadi permasalahan saat ini, katanya di Rumah Sakit Global Awal Bros, Jalan KH. Nur Ali, Kota Bekasi.
Anies : mau diselesaikan atau ramai di media ?
Anies Baswedan yang hingga saat ini belum mendapat wakilnya untuk mengganti Sandi, akhir memberikan reaksi setelah terus menerus di sindir Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Anies melemparkan pertanyaan balik kepada Walkot dan Wawako, terkait permasalahan dana hibah dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
" Ini mau menyelesaikan baik baik, di komunikasi kan, atau mau ramai di media ? Kalau mau baik baik, pertemuan itu datangi dan bawa datanya. Jangan malah ramai di media " balas Anies di Balai kota DKI Jakarta, Minggu (21 Oktober 2018).