Untuk web server dengan protokol HTTP, sebenarnya sekalipun domain website sudah masuk dalam database blacklist internet positif, server web tersebut tidak diblokir sepenuhnya, tetapi hanya di redirect domainnya menuju ke halaman tertentu. Sehingga seolah-olah akses ke server tersebut nampak seperti di blokir.
Sedangkan untuk website HTTPS yang domainnya sudah masuk blacklist, biasanya mekanisme pemblokirannya adalah dengan "hijacking" sertifikat SSL yang digunakan oleh website tersebut.
Browser akan menganggap bahwa sertifikat SSL untuk website tersebut tidak valid. Sehingga browser akan menampilkan halaman error (warning page) yang ditandai juga dengan gembok merah di address bar browsernya.
Sumber: kaskus
Sampai di sini apakah anda sudah paham mengenai IP pada mesin pencari ?
Semoga tercerahkan ya gaiss
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H