Mohon tunggu...
Caraka Jaya
Caraka Jaya Mohon Tunggu... -

UNiversitas TUgu MUda, Jurusan Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Menilep Dokumen TPF Munir?

18 Oktober 2016   13:21 Diperbarui: 18 Oktober 2016   15:26 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir dibentuk di masa pemerintahan presiden SBY. Pengadilan hanya memproses eksekutor lapangan pembunuhan Munir. Para pegiat HAM mendesak presiden SBY untuk membentuk TPF kasus Munir karena ada dugaan keterlibatan aktor lebih tinggi di lembaga BIN.

Pembunuhan Munir menjadi perhatian masyarakat secara nasional dan juga dunia internasional. Presiden SBY sendiri menilai penting pengungkapan kasus pembunuhan Munir, dan menyebut kasus tersebut sebagai " the test of our history".

Tapi sampai selesai masa jabatan kedua presiden SBY, tidak ada tindak lanjut pengungkapan dan penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Hingga Kontras melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat agar Kementrian Sekretariat Negara membuka dokumen TPF kasus Munir.

Kontras memenangkan gugatan dan KIP memerintahkan Kemsesneg untuk membuka dokumen TPF kasus Munir. Ternyata Kemsesneg tidak memegang dokumen tersebut.

TPF kasus Munir telah bekerja dan hasilnya diserahkan kepada presiden SBY pada tahun 2005. Standar pelaksanaan tertib administrasi kenegaraan, dokumen-dokumen pemerintahan dikelola dan disimpan oleh Kementrian Sekretariat Negara.

Prof Yusril Ihza Mahendra mantan Mensesneg SBY menyatakan bahwa dokumen TPF Munir diserahkan langsung ke presiden SBY dan tidak disimpan oleh Kementrian Sekretariat Negara.

Dari tahun 2005 kasus Munir terkatung-katung, tidak ada tindakan dari presiden saat itu. Saat ini presiden Jokowi yang menerima tuntutan kewajiban untuk membuka dan memproses kasus Munir.

Sedangkan dokumen temuan TPF Munir yang mengindikasikan pembunuhan Munir merupakan permufakatan jahat instansi pemerintah tidak dapat ditemukan setelah diserahkan kepada presiden SBY.

Para pembantu presiden SBY terbukti di pengadilan Tipikor sebagai penilep uang pembangunan.  Demikian juga para pembantunya sebagai Ketum di Partai Demokrat. Malahan mantan pembantunya ada yang menilep perkakas rumah tangga rumah dinas kementrian.

Tapi presiden SBY sendiri bersih, tidak melakukan perbuatan hina semacam itu. Presiden SBY hanya menilep dokumen TPF Munir.

Nama : Caraka Jaya
Nim : 01609304587
Jurusan : Ilmu komunikasi  Fakultas : ISlPol  Universitas Tugu Muda
Dosen Pembimbing : Yadi Kumolo, M.H., B.Lc. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun