Pemerintah dalam hal ini harus bergegas untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah tentang tenaga honorer dan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap yang di dalamnya memuat ketentuan penghasilan minimal demi melindungi guru yang terbukti mengabdikan dirinya untuk mendidik anak-anak bangsa, serta harus mendapat perlindungan dari segi profesi dan kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!