Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

24 Oktober 2023   21:01 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan NIM (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Judul Artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

Penulis : Muhammad Julijanto S.M M.Ag, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin

Tanggal Terbit : 2016/6/10

Jumlah Halaman : 22

Universitas: Institut Agama Islam Negeri Surakarta 

Hasil Review 

Dalam artikel karya Muhammad Julijanto membahas mengenai Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri. Dalam pembahasan ini akan membahas mengenai perceraian perceraian sendiri diperbolehkan, namun bila tingkat perceraian yang tinggi akan menyebabkan berbagai persoalan sosial. Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memiliki, memberi, dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah merupakan suatu model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang. Terciptanya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah adalah merupakan tujuan dari pernikahan. Seiring dengan dinamika keluarga mengalami pasang surut dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sekalipun perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan, namun bila tingkat perceraian yang tinggi akan menyebabkan berbagai persoalan sosial. Seperti halnya tingkat gugatan perceraian yang terjadi di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2010 meningkat sekitar 30%. Faktor yang menjadi titik awal pengajuan gugatan itu mayoritas tentang masalah tanggungjawab suami dan hanya kecil yang mengajukan perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri didominasi oleh perempuan. 

Adanya kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi adanya layanan sidang daerah atau biasa kita kenal dengan istilah sidang keliling juga menjadi salah satu faktor banyaknya kasus perceraian, adapula alasan terbesar perceraian maraknya pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun. pasangan ini masih labil dalam menjalani kehidupan ekonomi menjalar ke masalah ekonomi keluarga, pola pikir labil serta kurangnya pengalaman sehinggga mempengaruhi pemikirannya dalam membangun keluarga. Dalam upaya pencegahan perceraian difungsikan mediasi dalam proses perceraian sebelum sampai di meja hijau Pengadilan Agama. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 asas perceraian adalah dipersulit, kalau memang masih dapat diperbaiki pasangan suami istri lebih utama untuk didamaikan dikembalikan kembali ke masa lalu indah yang mereka jalani. Dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong perceraian diantaranya: kehidupan keagamaan, ekonomi, lingkungan, Penggunaan media dan teknologi.

Analisis sesuai pandangan dan pemikiran 

Analisis artikel sesuai pandangan peniliti dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor dari perceraian pernikahan dini yang pikirannya masih labil dan kurang pengalaman, tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, perselisihan dan pertengakaran, meninggalkan kewajiban, serta kurangnya Sudah adapula seperti dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dampak dari maraknya perceraian adalah timbulnya berbagai masalah, juga banyak korban yaitu keluarganya sendiri dan juga anak hasil dari pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun