Hasil review salah satu sub bab buku yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. yang berjudul "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial", Yogjakarta yang telah di Deepublish pada Februari 2015. Sub bab yang saya ambil mengenai "Pemahaman Gender".Â
Nama : Cantika Bulan Putri HendiÂ
Nim: 222111106Â
Prodi: Hukum Ekonomi SyariahÂ
Kelas : 5AÂ
UIN Raden Mas Said SurakartaÂ
sex disini adalah pembagian jenis yang ditentukan secara biologis dan karena itu melekat pada jenis kelamin tertentu misalnya alat pada reproduksi pria mempunyai penis, bersperma, berkumis, dll. sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi telur yaitu ovum, bervagina dan menyusui. semua perbedaan itu secara biologis melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat dan fungsinya tidak dapat ditukar pertukarkan. secara biologis tidak dapat berubah dan permanen dan merupakan ketentuan tuhan yang bersifat kodrati. sedangkan gender adalah pembedaan kategori pria dan wanita, gender ini dibuat oleh masyarakat. gender ini dapat berubah dipengaruhi oleh budaya, agama, dan negara. sehingga dapat dipertukarkan. perubahan ini dapat berubah sesuai dengan kesepakatan masyarakat.
Pandangan analisis empiris ini menggunakan penelitian ilmiah dan data yang empiris atau sesuai dengan fakta dari individu serta masyatakat terhadap isu gender. Dengan menggunakan pendekatan empiris, memberikan dasar kuat untuk merancang kebijakan yang berbasis pada fakta. Pendekatan empiris ini mempunyai pemahaman yang lebih baik mengenai perubahan sosial dan budaya yang terjadi seiring waktu. sehingga dapat disimpulkan pandangan empiris memberikan wawasan yang konkret dan berbasis bukti untuk akhirnya memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu gender dalam masyarakat. Â
menurut analisis yuridis empiris adalah dalam kehidupan dimasa kini, telah terjadi banyak perubahan mengenai gender yang dipengaruhi oleh budaya, agama, dan negara. seperti yang telah kita ketahui pada umumnya gender hanya terdapat 2 yaitu laki-laki dan perempuan. Tetapi terdapat dibeberapa negara yang memiliki lebih dari dua gender contohnya seperti di Thailand yang memiliki 18 gender, pembagian gender ini dipengaruhi oleh aspek gender, kelas sosial, dan sebagainya.
sedangkan menurut analisis yuridis normatif adalah menafsirkan dan menerapkan hukum yang telah ada untuk memastikan bahwa hak-hak individu dan masyarakat terkait gender diakui dan dilindungi secara sah. Di dalam kondisi ini, advokasi untuk perubahan hukum dan kebijakan yang lebih inklusif atau yang padangan secara kelompok atau umum dan adil seringkali merupakan hasil dari analisis yuridis normatif ini.
Jadi semua sifat yang dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan yang dapat berubah dari waktu ke waktu serta berbeda dari satu kelas sosial ke kelas lain merupakan Gender.