Mohon tunggu...
Nagiot Cansalony Tambunan
Nagiot Cansalony Tambunan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumni PSM Perencanaan dan Kebijakan Publik. Bekerja sebagai PNS dan Blogger.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aparatur Sipil NEGARA

19 September 2013   08:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:41 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuatu BANGET!

Masa2 kini sedang berproses Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil NEGARA (RUU ASN) di Gedung Wakil RAKYAT. Bagaimana semangat dan pesan yang hidup di situ?

Dulu dikenal Pegawai Negeri Sipil; yang hakekatnya melayani negeri ini; namun dibatasi/terbatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan sehingga untuk melayani rakyat di lintas wilayah ribet dan repot, belum lagi banyak yang "menafikan" janji PNSnya, "bersedia di tempatkan di manapun di wilayah NKRI". Juga kasus2 jamak di daerah otonom yang menyumbangkan mekanisme kaderisasi PNS yang "jungkir balik".

Republik Indonesia yang dilayani ASN adalah negara kepulauan (Nusantara), negara kesatuan (negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat, NKRI), negara Pancasila (negara yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara), dan negara bangsa (negara yang terdiri dari multi etnis dan memproklamirkan sebagai negara bangsa yang tunggal/satu, idem negara kesatuan).

Jadi di situ tidak ada semangat putera/i daerah, yang ada kearifan lokal. Bukan sandangan SARA namun melestarikan dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban luhur di setiap jengkal wilayah RI. Dimaksudkan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai2 luhur yang dimerdekakan oleh manusia2 pendiri negara bangsa ini.

ASN adalah alat negara dan pemerintah. Negara di sini adalah sebuah institusi yang membangun RI, ya wilayah, rakyat, pemerintah, sistem. Pemerintah adalah representatif untuk memimpin negara.

Di situ butuh, dari awal tumbuh kembang anak2 bangsa Indonesia, pemahaman mengenai Indonesia sebagai negara dengan 4 arti tersebut. Kemajemukan Indonesia adalah Kekuatan Daya Saing Indonesia. Ini warisan dan harta kekayaan dasar Indonesia, yang menjadi entitas esensial keberadaan Indonesia.

Nah, sesuatu banget ASN ini....bukan sekedar mengubah PNS; dengan ciri2 konotasi selama ini; ia melampaui penilaian2 selama ini. Ia adalah representatif Indonesia, harus berperilaku menggambarkan Indonesia dengan 4 arti negara tersebut dan beramunisi kemajemukan tadi.

Selama ini kita hanya kenal PNS Kementerian "W" - "Z", PNS Lembaga "X" - "Y", PNS Provinsi "1" - "33", PNS Kabupaten/Kota "1" - "400an", .......tak elok dan tak cocok dengan konsep negara Indonesia yang 4 tadi!

Berharap dengan ASA penuh......berbunyi Aparatur Kesejahteraan Sosial, Aparatur Kesehatan Masyarakat, Aparatur Ekonomi Kerakyatan, Aparatur Kebudayaan, dan aparatur2 lain dengan nilai4 negara.

So.....gmana dengan remunerasi ato tukin? Tukin = tunjangan kinerja, ahh...jelek amat akronimnya, pantesan lama proses realisasi sehingga ASN pun lama terwujud.....hehehehe..ini hanya olok2 canda.

Yang namanya materi adalah komponen duniawi, di negara dengan 4 arti tersebut, perlu pengelolaan seimbang antara modal2 non material dan material. Ini tantangan PSN, ASN, masyarakat dan rakyat Indonesai jaman sekarang.

Ingat pesan manusia pembangun bangsa di jaman kemerdekaan "perjuangan kami lebih ringan dari anda, kami hanya memerdekakan negara bangsa ini dari penjajahan negara/bangsa lain! Kalian berjuang untuk memerdekakan negara bangsa ini dari penjajahan bangsa sendiri!"

ASA, moga tidak menjadi negara terpecah dan etnis sehingga institusi negara Indonesia tidak muncul lagi di sejarah modern dunia....pada masa..."....".

Salam BAHAGIA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun