d. Ketidaksetaraan Akses ke Hukum :Â Ketidaksetaraan akses ke hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu mempekerjakan pengacara, dapat menghambat akses ke peradilan yang adil. Ini dapat mengurangi efektivitas hukum karena orang-orang mungkin merasa tidak diwakili dengan baik dalam sistem hukum.
e. Ketidakpercayaan Terhadap Hukum : Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum karena korupsi, ketidakadilan, atau ketidaktransparan, mereka mungkin tidak akan bersedia bekerja sama dengan otoritas hukum dalam melaporkan kejahatan atau memberikan kesaksian. Hal ini dapat menghambat upaya penegakan hukum.
f. Kualitas Pendidikan dan Kesadaran Hukum :Â Kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum dalam masyarakat dapat membuat orang kurang memahami hak mereka dan tugas mereka dalam sistem hukum. Pendidikan hukum dan upaya kesadaran hukum dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan dan konsekuensi hukum.
g. Peran Masyarakat dan Pencegahan Kriminalitas :Â Efektivitas hukum juga tergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kriminalitas. Program-program yang mendorong kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya keamanan dan pencegahan kriminalitas dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan.
Untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam daerah di Jawa Timur dengan tingkat kriminalitas tinggi, perlu diambil langkah-langkah yang menyeluruh, seperti peningkatan sumber daya keamanan, peningkatan kolaborasi antar-lembaga, perbaikan kondisi ekonomi dan sosial, pengurangan ketidaksetaraan akses ke hukum, dan peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam pencegahan kriminalitas juga sangat penting.
Contoh pemikiran hukum  Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme, Socio Legal Studies
berikut adalah contoh pemikiran hukum dari Emile Durkheim, aliran pemikiran positivisme, dan studi sosio-legal :
a. Pemikiran Hukum Emile Durkheim :Â Emile Durkheim, seorang sosiolog terkenal, memandang hukum sebagai alat penting dalam mempertahankan integrasi sosial. Ia mengemukakan bahwa hukum adalah refleksi dari norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Salah satu karyanya yang terkenal, "The Division of Labor in Society," menekankan pentingnya hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial. Durkheim mengatakan bahwa dalam masyarakat yang kompleks, hukum berperan dalam mempertahankan solidaritas sosial, yang bisa bersifat mekanik (berdasarkan kesamaan) atau organik (berdasarkan spesialisasi).
b. Aliran Pemikiran Positivisme Hukum :Â Aliran positivisme hukum, yang dipengaruhi oleh pemikiran tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin, berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai apa adanya, terlepas dari nilai-nilai moral. Mereka mendukung gagasan bahwa hukum harus didefinisikan berdasarkan norma-norma yang dihasilkan oleh otoritas berwenang dan diterapkan dengan ketat. Ini berarti hukum tidak boleh dicampur dengan pertimbangan moral atau etika pribadi. Sebagai contoh, konsep "hukum positif" menekankan bahwa hukum itu sendiri adalah sumber tertinggi norma-norma hukum, dan hukum harus diterapkan tanpa penilaian moral.
c. Socio Legal Studies (Studi Sosio-Hukum) :Â Studi sosio-hukum adalah aliran pemikiran yang menggabungkan sosiologi dan hukum untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Para peneliti dalam studi sosio-hukum berfokus pada analisis dampak hukum terhadap perilaku individu dan masyarakat, serta bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Mereka juga memeriksa bagaimana lembaga-lembaga hukum beroperasi dalam praktik dan apa dampaknya pada keadilan sosial. Contoh konkretnya bisa termasuk penelitian tentang bagaimana hukum mengatur isu-isu seperti diskriminasi, kejahatan, perubahan sosial, dan hak asasi manusia.
Masing-masing dari tiga pemikiran hukum ini memiliki perspektif unik dalam memahami hukum dan hubungannya dengan masyarakat, serta masing-masing memiliki kontribusi penting dalam pengembangan teori hukum dan praktik hukum di berbagai konteks.