Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian, Kasus, dan Prespektif Pemikiran

7 November 2023   02:41 Diperbarui: 7 November 2023   02:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Eugen Ehrlich : Ehrlich berfokus pada hukum sebagai hasil dari "kehidupan hukum" masyarakat. Ia menganggap bahwa hukum berkembang dari praktik dan norma masyarakat sehari-hari.

Analisis : Pendekatan Ehrlich menggarisbawahi aspek hukum yang bersumber dari praktik sosial, dan ini membantu kita memahami evolusi hukum dalam masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Menurut penulis, sosiologi hukum merupakan bidang penelitian multidisiplin yang menganalisis dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Hal ini mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial, norma dan nilai dalam masyarakat. Sosiologi hukum membantu kita memahami bahwa hukum tidak hanya sekedar alat terapan tetapi juga mencerminkan nilai-nilai masyarakat

Kasus dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Sebagai ilmu sosial, sosiologi hukum sering menggunakan studi kasus untuk menganalisis efektivitas hukum. Salah satu contoh kasus yang menarik adalah Daerah di Jawa Timur dengan Angka Kriminalitas Paling Tinggi :

Provinsi Jawa Timur memiliki catatan kriminalitas yang signifikan, seperti yang terdokumentasi dalam buku Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2021, terdokumentasikan sebanyak 24.844 kasus kejahatan yang telah dilaporkan, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 24.186 kasus. Jumlah kejahatan yang dilaporkan di Jawa Timur cenderung mengalami fluktuasi setiap tahun. 

Dalam kasus ini terdapat sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Berikut adalah analisis faktor-faktor yang mungkin berperan :

a. Ketidakcukupan Sumber Daya Keamanan : Salah satu faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum adalah kurangnya sumber daya yang cukup untuk penegakan hukum, termasuk jumlah polisi yang tidak mencukupi, peralatan yang kurang memadai, dan pelatihan yang tidak memadai. Ini dapat menghambat kemampuan polisi untuk merespons dengan cepat terhadap kejahatan.

b. Kurangnya Kolaborasi Antar-lembaga : Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, dapat menyulitkan proses penegakan hukum. Ketidakmampuan untuk berbagi informasi dan bekerja sama dapat memperlambat penyelidikan dan pengadilan.

c. Masalah Ekonomi dan Sosial : Tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketidaksetaraan ekonomi dalam masyarakat dapat mempengaruhi tingkat kriminalitas. Orang-orang yang menghadapi kesulitan ekonomi cenderung lebih rentan terhadap tindakan kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun