e. Eugen Ehrlich :Â Ehrlich berfokus pada hukum sebagai hasil dari "kehidupan hukum" masyarakat. Ia menganggap bahwa hukum berkembang dari praktik dan norma masyarakat sehari-hari.
Analisis : Pendekatan Ehrlich menggarisbawahi aspek hukum yang bersumber dari praktik sosial, dan ini membantu kita memahami evolusi hukum dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Menurut penulis, sosiologi hukum merupakan bidang penelitian multidisiplin yang menganalisis dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Hal ini mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial, norma dan nilai dalam masyarakat. Sosiologi hukum membantu kita memahami bahwa hukum tidak hanya sekedar alat terapan tetapi juga mencerminkan nilai-nilai masyarakat
Kasus dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Sebagai ilmu sosial, sosiologi hukum sering menggunakan studi kasus untuk menganalisis efektivitas hukum. Salah satu contoh kasus yang menarik adalah Daerah di Jawa Timur dengan Angka Kriminalitas Paling Tinggi :
Provinsi Jawa Timur memiliki catatan kriminalitas yang signifikan, seperti yang terdokumentasi dalam buku Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2021, terdokumentasikan sebanyak 24.844 kasus kejahatan yang telah dilaporkan, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 24.186 kasus. Jumlah kejahatan yang dilaporkan di Jawa Timur cenderung mengalami fluktuasi setiap tahun.Â
Dalam kasus ini terdapat sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Berikut adalah analisis faktor-faktor yang mungkin berperan :
a. Ketidakcukupan Sumber Daya Keamanan :Â Salah satu faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum adalah kurangnya sumber daya yang cukup untuk penegakan hukum, termasuk jumlah polisi yang tidak mencukupi, peralatan yang kurang memadai, dan pelatihan yang tidak memadai. Ini dapat menghambat kemampuan polisi untuk merespons dengan cepat terhadap kejahatan.
b. Kurangnya Kolaborasi Antar-lembaga :Â Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, dapat menyulitkan proses penegakan hukum. Ketidakmampuan untuk berbagi informasi dan bekerja sama dapat memperlambat penyelidikan dan pengadilan.
c. Masalah Ekonomi dan Sosial :Â Tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketidaksetaraan ekonomi dalam masyarakat dapat mempengaruhi tingkat kriminalitas. Orang-orang yang menghadapi kesulitan ekonomi cenderung lebih rentan terhadap tindakan kriminal.