Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian, Kasus, dan Prespektif Pemikiran

7 November 2023   02:41 Diperbarui: 7 November 2023   02:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan mendalami konsep sosiologi hukum dari berbagai sudut pandang, mulai dari definisi para ahli hingga sudut pandang pribadi penulis, hingga studi kasus yang menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Selain itu, kami juga akan membahas pemikiran hukum mile Durkheim, aliran pemikiran positivisme dan kontribusi Studi Sosio-Hukum, serta mengevaluasi dampaknya pada pandangan kita tentang sosiologi hukum. Terakhir, kita akan mendalami hasil bedah buku yang memberikan inspirasi  pemahaman lebih dalam mengenai sosiologi hukum.

Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli: Analisis

Sosiologi hukum merupakan subdisiplin ilmu sosiologi yang mempelajari bagaimana hukum dan sistem hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Berikut  lima definisi sosiologi hukum yang diberikan oleh para ahli beserta analisisnya :

a.  Max Weber : Menurut Max Weber, sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks sejarah dan budaya. Weber menekankan pentingnya memahami bagaimana nilai, norma, dan kepercayaan masyarakat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

Analisis : Konsep Weber menyoroti peran budaya dan nilai dalam pembentukan hukum. Hal ini menekankan pentingnya konteks sejarah dan sosial dalam memahami hukum dan institusi hukum.

b. Emile Durkheim : Durkheim menganggap sosiologi hukum sebagai studi tentang fungsi hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan integrasi sosial. Ia menekankan pentingnya hukum sebagai mekanisme kontrol sosial.

Analisis : Pendekatan Durkheim membantu kita memahami bahwa hukum memainkan peran penting dalam menjaga kohesi sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.

c. Niklas Luhmann : Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan memandang sosiologi hukum sebagai studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial lainnya. Ia menekankan kompleksitas dan otonomi sistem peradilan.

Analisis : Pendekatan Luhmann membantu kita memahami bahwa sistem hukum adalah entitas yang kompleks dan memiliki hubungan dengan sistem-sistem sosial lainnya, seperti ekonomi, politik, dan agama.

d. Roscoe Pound : Pound menganggap sosiologi hukum sebagai kajian tentang "hubungan antara hukum, perilaku sosial, dan penyelesaian konflik." Ia menekankan peran hukum dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan konflik.

Analisis: Pendekatan Pound memberikan perhatian khusus pada bagaimana hukum berkontribusi dalam menyelesaikan konflik dalam masyarakat, yang merupakan aspek penting dalam sosiologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun