Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi terhadap Sertifikasi Halal untuk Jajanan Kaki Lima, Benarkah Memberatkan Pedagang Kecil?

19 September 2023   13:44 Diperbarui: 19 September 2023   13:54 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Pedagang Kaki Lima termasuk Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka Pedagang Kaki Lima memiliki kewajiban terutama untuk memenuhi hak-hak konsumen serta menaati peraturan salah satunya juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Salah satu bentuk kewajiban yang dilakukan pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa hal ini bentuk informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha berkaitan sebagaimana dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur mengenai produk yang beredar di wilayah Indonesia maka harus bersertifikat halal yang menjadi syarat untuk pencantuman label, Untuk memperoleh sertifikasi halal maka sebagai pelaku usaha harus melewati proses substantif dan administratif.  

Pengaturan mengenai kewajiban sertifikasi halal memiliki asas kepastian hukum yaitu kepastian hukum secara normatif suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diundangkan secara pasti serta bagi konsumen mendapatkan kepastian bahwa adanya sertifikasi halal menjamin kehalalan suatu produk namun pada kenyataanya pengaturan pencantuman label tidak ada pengaturan khusus mengenai label halal untuk pelaku usaha bukan industri karena produk yang dihasilkan tidak berbentuk kemasan dan tidak diproduksi secara massal, maka asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Jaminan Produk halal mengenai pencantuman label belum terpenuhi. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim atas JPH.

(Rosy Dafa, Karenna Ailiya-212111144, Cantik Nur Faizah-212111149, Muhammad Nafizul Haq-212111154)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun