Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).Â
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Keamanan Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Dengan terbitnya Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebabkan perizinan terkait SPP-IRT yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan kedua peraturan tersebut.
Sehingga perizinannya menjadi lebih mudah, dengan melampirkan komitmen untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. IRTP harus memenuhi komitmen yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari perizinan berusaha dikeluarkan.Â
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan seluruh aspek pemenuhan komitmen belum terpenuhi maka pelaku usaha diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota.
Selain itu pemerintah juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan memiliki izin produksi pangan olahan.Â
Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan POM mengeluarkan Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Industri Rumah Tangga Pangan yang atau disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Ciri-ciri IRTP biasanya yakni: (1) lokasi produksi berada di tempat tinggal, (2) menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, (3) pangan olahan IRT merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon).Â
Pangan olahan IRT yang diizinkan untuk mendapatkan SPP-IRT adalah seperti yang tercantum pada Lampiran peraturan BPOM dan tidak termasuk: Pangan wajib fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan olahan yang mencantumkan Klaim, pangan impor, pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku; pangan olahan yang disimpan dingin/beku; dan pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus Bahan Tambahan Pangan; Pangan Iradiasi; Pangan Organik.