Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas Bank dan pemberi izin operasional hingga sekarang belum mengeluarkan aturan baru untuk pembentukan bank digital. Ini mengisyaratkan bahwa semua butuh waktu dan kajian lebih mendalam.
OJK sendiri lebih merekomendasikan model bisnis bank hybrid (mengintegrasikan bank dengan teknologi digital) untuk meningkatkan nilai layanan. Lebih jauh OJK mengingatkan agar slogan Bank Digital tidak dijadikan sebagai gimmick bisnis semata. Pada ujungnya masyarakat yang menjadi korban.
Terlebih baru-baru ini OJK telah melakukan riset untuk mengukur sejauh mana model bisnis bank digital layak disebut sebagai lembaga keuangan bank yang didalamnya terdapat unsur keamanan, kepercayaan, pengelolaan resiko, dan teknologi.
Dengan menggunakan instrumen Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB), OJK menemukan tingkat manuritas bank digital di Indonesia dari segi manajemen risiko baru mencapai 43%. Artinya tingkat kematangan manajemen risiko masih sangat rendah. Padahal fungsi bank sangat identik dengan pengelolaan risiko.
Tidak hanya dari aspek manajemen risiko bank digital yang masih rendah, pada aspek tingkat kematangan sistem data perbankan digital juga baru mencapai 57% atau belum memenuhi standar yang diharapkan. Begitupun tingkat kematangan teknologi bank digital di tanah air masih pada angka 50%.
Jika temuan OJK ini menjadi acuan, maka bank digital sebagai sebuah transformasi sistem dapat dikatakan masih harus bekerja lebih keras. Transformasi dari sistem tradisional ke digital mutlak dilakukan untuk menciptakan satu ekosistem baru dalam kemudahan bertransaksi.
Pada akhirnya saya menilai, bank digital sebagai satu institusi yang berfungsi sebagai sebenarnya bank, belum dapat diterima. Namun sebagai hybrid system, bank digital sedang pada posisi membangun dirinya dengan teknologi baru.
Masyarakat tidak membutuhkan bank digital di dunia maya. Justru yang diharapkan adalah sistem transaksi yang memudahkan, aman, nyaman, dan dapat dipercaya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H