Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Literasi Wakaf, Infak, Sedeqah dan Tata Kelola yang Masih Egosektoral

27 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 27 Oktober 2021   13:03 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi kalau sudah cinta pada kalau dia sudah cinta untuk melakukan donasi satu hari atau beberapa hari tidak memberi donasi rasanya hatinya itu terasa kosong. Itu artinya memang dia mulai dari literasi. Maka kalau orang mengatakan dari mata turun ke hati, justru ini dari literasi turun ke donasi.

Lantas terkait dengan apakah zakat manajemen ini sudah diterapkan atau termasuk ke dalam manajemen zakat modern?

Kalau bicara tentang prinsip-prinsip tata kelola zakat yang baik secara konseptual sudah diterapkan oleh Baitul Mal provinsi atau kabupaten kota yang ada. Ataupun mungkin di daerah-daerah lain di provinsi lain yang disebut badan amil zakat nasional. Manajemen artinya tata kelola itu sudah mengadopsi manajemen modern.

Memang berat ya tentang filantropi, itu bicara tentang kesukarelawan, bicara tentang sikap kedermawanan atau mau mengambil kepedulian secara ikhlas.

Akuntabilitas pengelolaan zakat oleh lembaga nazhir seperti Baitul Mal memang ada beberapa yang sudah diterapkan. Namun belum menginterpretasikan seluruh prinsip akuntabilitas itu sendiri. 

Maka seluruhnya tetapi kalau bagian itu sudah mereka laksanakan. Akuntabilitas itu sudah mereka terapkan di pengelolaan zakat di Baitul Mal Aceh sendiri. Meski juga tumpang tindih dengan lembaga nazhir lainnya. Ini terkesan egosektoral sangat tinggi.

Prinsip-prinsip tata kelola zakat yang diadopsi di Baitul Mal dimana tata kelola zakat ini mampu menumbuhkan kepercayaan atau akan meningkatkan motivasi atau orang akan berpartisipasi untuk membayar zakat.

Karena masih banyak orang membayar zakat itu tidak melalui Baitul Mal, memang agama tidak mewajibkan harus dilalui Baitul Mal. Bisa juga mereka mau bayar sendiri tapi permasalahannya kalau mereka mau bayar sendiri-sendiri masyarakat yang berhak menerima zakat dia juga menerima dari tetangganya dan juga dari Baitul Mal.

Disini bisa memunculkan masalah dalam distribusi. Artinya akan ada orang yang menerima banyak sementara orang miskin melihat pola distribusi yang tidak adil. Ini soal fairness (keadilan).

Situasi ini harus segera diatasi dan perbaiki. Kendati sudah ada undang-undang yang mengatur tentang wakaf dan ZIS tetapi fungsi koordinasi tingkat nazhir antar institusi masih kacau dan belum cair. Sehingga munculnya egosentris lembaga. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun