Ditambahkannya, pada tahun 2022, KKP akan menambah jumlah dan sebaran TPU menjadi 77 kabupaten/kota di 34 provinsi. Selain pendampingan layanan keuangan, akan ditambah pula pendampingan lain seperti sosialisasi perizinan usaha, pendataan potensi dan peluang investasi, dan pemetaan kemitraan.
Oleh karena itu TPU diharapkan dapat bersinergi dan koordinasi dengan semua lembaga terkait, baik dinas, lembaga keuangan, dan penyuluh agar mampu bekerja maksimal dilapangan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!