Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Skema Perhitungan Pajak Final UMKM Menurut UU HPP

10 Oktober 2021   11:34 Diperbarui: 10 Oktober 2021   11:35 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM Industri Kreatif Mengikuti Expo Entrepreneurship (Dokpri)

Pemerintah telah resmi memutuskan pembebasan pajak penghasilan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengesahkan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat UU HPP pada rapat paripurna DPR RI, Kamis, (6/10/2021).

Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang yang semula sebesar 0,5 persen dihitung dari total omset per tahun, kini pemerintah telah melakukan Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga UMKM dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Pajak UMKM hanya menyasar usaha yang berpenghasilan diatas 500 juta rupiah saja. Sedangkan perhitungan pajaknya baru dihitung pada bulan ke-6 hingga akhir sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP) Artinya 5 bulan pertama UMKM tidak perlu membayar pajak pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pengamat ekonomi menilai kebijakan pembebasan pajak UMKM yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dirasakan sangat tepat. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya akibat penurunan usaha.

Namun bagaimana cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP? Berikut contohnya.

1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan, perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bruto 12 bulan. Misalnya sebuah usaha memiliki pendapatan setiap bulan Rp35 juta, maka: Rp 35 juta 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun.

Karena penghasilan UMKM tersebut di bawah Rp 500 juta per tahun. Maka tidak dikenai pajak.

2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan, perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bruto 12 bulan. Misalnya sebuah UMKM memiliki pendapatan setiap bulan Rp100 juta, maka: Rp100 juta x 12 (bulan) = Rp1,2 Milyar per tahun.

Karena penghasilan sudah diatas Rp500 juta maka UMKM tersebut dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dengan PKP Rp1,2 milyar.

Namun PKP yang menjadi objek pajak hanya 7 bulan saja. Sehingga perhitungannya menjadi Rp700 jt X 0,5% = Rp35 juta. Inilah jumlah pajak yang harus dibayarkan pada periode tersebut.

Demikian cara sederhana menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang baru saja disahkan. Semoga ada manfaatnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun