Karena penghasilan sudah diatas Rp500 juta maka UMKM tersebut dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dengan PKP Rp1,2 milyar.
Namun PKP yang menjadi objek pajak hanya 7 bulan saja. Sehingga perhitungannya menjadi Rp700 jt X 0,5% = Rp35 juta. Inilah jumlah pajak yang harus dibayarkan pada periode tersebut.
Demikian cara sederhana menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang baru saja disahkan. Semoga ada manfaatnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!