Namun dibalik itu Pinjol ilegal tersebut mengenakan bunga tinggi, dan bunga berganda manakala terjadi tunggakan pembayaran angsuran. Hingga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh debt colector mereka.
Masyarakat yang terlanjur menjadi korban akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan semua harta benda mereka untuk menutupi utang (pokok plus bunga berbunga) pada Pinjol nakal tersebut.
Gunakan mengantisipasi agar tidak salah memilih Pinjol yang akan dijadikan mitra usaha atau kreditor bisnis sehingga terhindar dari jeratan rentenir berkedok Pinjol, masyarakat harus memiliki sikap hati-hati.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/memiliki berizin dari OJK. Informasi ini dapat dicek pada situs resmi OJK.
Masih dari OJK, pihaknya telah membatalkan operasional sebanyak 8 perusahaan Fintech Lending terdiri dari, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Nah, masyarakat benar-benar harus cek informasi tentang perusahaan pinjol lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan pinjol itu legal, mudah dalam proses, dan memiliki prosedur yang jelas dan baku.
Jangan karena kebutuhan dana mendesak lantas mengabaikan resiko besar yang bakal muncul dikemudian hari akibat tergiur rayuan Pinjol ilegal.
Bila anda ingin memastikan lebih lanjut silakan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. Semoga bermanfaat. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H