Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tidak Semua Fintech Lending Seperti Rentenir, Ratusan Perusahaan Pinjol Ini Bisa Menjadi Pilihan

25 Agustus 2021   10:17 Diperbarui: 25 Agustus 2021   10:25 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Financial/Unsplash)

Namun dibalik itu Pinjol ilegal tersebut mengenakan bunga tinggi, dan bunga berganda manakala terjadi tunggakan pembayaran angsuran. Hingga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh debt colector mereka.

Masyarakat yang terlanjur menjadi korban akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan semua harta benda mereka untuk menutupi utang (pokok plus bunga berbunga) pada Pinjol nakal tersebut.

Gunakan mengantisipasi agar tidak salah memilih Pinjol yang akan dijadikan mitra usaha atau kreditor bisnis sehingga terhindar dari jeratan rentenir berkedok Pinjol, masyarakat harus memiliki sikap hati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/memiliki berizin dari OJK. Informasi ini dapat dicek pada situs resmi OJK.

Masih dari OJK, pihaknya telah membatalkan operasional sebanyak 8 perusahaan Fintech Lending terdiri dari, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nah, masyarakat benar-benar harus cek informasi tentang perusahaan pinjol lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan pinjol itu legal, mudah dalam proses, dan memiliki prosedur yang jelas dan baku.

Jangan karena kebutuhan dana mendesak lantas mengabaikan resiko besar yang bakal muncul dikemudian hari akibat tergiur rayuan Pinjol ilegal.

Bila anda ingin memastikan lebih lanjut silakan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. Semoga bermanfaat. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun