Kemajuan teknologi informasi di abad ini telah memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia dalam berbagai aspek.
Tak terkecuali dalam bidang keuangan seperti bisnis pinjaman online (Pinjol) atau Financial Technologi Lending (Fintech Lending).
Pinjol atau financial technologi merupakan sebuah aplikasi berbasis web dan mobile yang berfungsi sebagai penyedia jasa pengiriman uang tunai, bisa disebut sebagai kreditur.
Saat seseorang atau bisnis membutuhkan pendanaan dalam bentuk hutang, maka Pinjol menyediakan jasa pendanaan semacam itu.
Tetapi jangan salah memilih Pinjol, sebab saat ini banyak Pinjol yang kerap berperan sebagai rentenir atau ilegal alias tanpa izin pihak otoritas.
Pun demikian masih banyak juga Pinjol yang legal, yang memiliki resmi dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Republik Indonesia.
Menurut data OJK per 10 Juni 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.
Fintech Lending legal tersebut beroperasi berdasarkan peraturan OJK POJK Nomor 77 POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Namun dewasa ini banyak keluhan masyarakat yang merasa tertipu oleh penyedia jasa online atau menjadi korban rentenir berkedok Pinjol.
Mereka tak segan-segan untuk menjerat masyarakat demi meraup keuntungan berkali lipat. Modusnya dengan menawarkan berbagai kemudahan saat awal transaksi atau sebelum pencairan.