Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kapal Bantuan KKP Dibiarkan Terbengkalai Begitu Saja, Sia-sia Uang Negara

11 Agustus 2021   21:05 Diperbarui: 11 Agustus 2021   21:12 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Cuaca Buruk Nelayan Tidak Bisa Melaut)

Sebuah kapal nelayan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berbobot 10 GT tampak tergeletak begitu saja di tepi dermaga TPI Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, (10/8).

Dari pengamatan di lokasi, kapal nelayan yang bertuliskan KM Nelayan 2016 dengan nomor lambung 185 dan terdapat logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibagian depan menandakan bahwa armada tersebut merupakan bantuan KKP tahun 2016, sudah lama tak digunakan.

Informasi yang berhasil diperoleh dari nelayan setempat, sebelumnya kapal yang terbuat dari fiberglass itu telah beroperasi dan digunakan untuk penangkapan ikan.

Namun setelah pemiliknya meninggal dunia beberapa waktu lalu, hingga sekarang kapal itu tidak ada yang menggunakan lagi.

Tetapi sayang, nelayan yang memberikan informasi kepada penulis tidak menyebut siapa atau identitas pemilik secara detil, bahkan namanya pun enggan diberitahukan.

(Cuaca Buruk Nelayan Tidak Bisa Melaut)
(Cuaca Buruk Nelayan Tidak Bisa Melaut)

"Kondisi kapal sekarang tampak sudah patah, bocor, dan tanpa mesin," katanya.

Barangkali pihak terkait dapat menelusuri kembali bagaimana sebenarnya status kapal tersebut.

Setahu penulis, bantuan kapal yang diberikan oleh KKP diarahkan untuk kelompok usaha bersama (KUB) perikanan tangkap atau koperasi nelayan.

Karena sangat prihatin melihat armada yang dibuat dengan uang negara tetapi pemanfaatannya tidak baik.

Nah apakah nelayannya yang tidak peduli dan bertanggung jawab atau sasaran bantuan yang salah alamat.

Sejatinya bila bantuan kapal itu diberikan kepada kelompok atau koperasi, maka kepemilikan adalah milik bersama bukan individu.

Sehingga kalau salah seorang anggotanya meninggal dunia, otomatis ada anggota lain yang meneruskan. Jadi tidak akan terbengkalai begitu saja. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun