Sebelum bank atau komite kredit di sebuah bank memutuskan proposal kredit diterima atau ditolak. Terlebih dahulu mereka mengecek riwayat kredit calon debitur melalui sistem informasi debitur (SID).
Fasilitas ini disediakan oleh Bank Indonesia dan sekarang di OJK pada sistem SLIK untuk memastikan bahwa calon debitur tidak memiliki riwayat buruk dalam dunia perkreditan.
Bank memeriksa kolektibilitas calon debitur agar terhindar dari kemacetan di masa akan datang.
Pastikan bahwa baik suami/istri/pemilik usaha lainnya tidak termasuk dalam daftar hitam riwayat kredit di bank karena ini bagian dari karakter debitur.
Menyerahkan Agunan
Meski jaminan untuk kelayakan usaha calon debitur adalah usahanya. Namun pihak bank tetap saja meminta jaminan tambahan atau yang sering disebut agunan.
Agunan ini bisa berbentuk aset apa saja, boleh tanah, gedung/rumah, kendaraan, pabrik, deposito, atau lainnya yang dapat dibuat perikatan.
Kerelaan Anda menyerahkan agunan ini menjadi nilai tersendiri bagi bank. Bagi mereka agunan dapat dinilai sebagai itikad baik debitur terhadap pengembalian pinjaman nantinya.
Biasanya bank akan meminta debitur menyediakan agunan 120% dari nilai pinjaman yang akan diberikan.
Miliki Rekening Simpanan di Bank
Membuka rekening atau memiliki tabungan di bank selama ini sering diabaikan oleh UMKM. Padahal dengan memiliki tabungan
/simpanan di bank akan semakin menambah kepercayaan bank kepada Anda.