Kelayakan usaha juga bisa dlihat dari kapasitas manajemen dan pengelolaan yang baik. Selain itu, owner atau UMKM pemilik dikatakan layak bila memiliki pengetahuan bisnis yang baik terlebih pada bidang usaha yang ia jalankan tersebut.
Memiliki legalitas
Usaha yang umumnya dibiayai oleh bank adalah usaha formal. Tidak masalah usaha masih kecil namun memiliki izin.
Izin yang diperlukan biasanya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK, SIUP, SITU, dan izin edar (PIRT, dan Sertifikat Halal).
Namun ini sesuai dengan karakter usaha masing-masing yang dijalankan atau bisa berbeda satu sama lain.
Pastikan pula bahwa usaha yang Anda jalan tersebut tidak melanggar hukum atau norma kebiasaan masyarakat.
Mempunyai Laporan Keuangan
Baik kredit investasi maupun kredit modal kerja yang dipilih, UMKM pemohon kredit harus dapat menunjukkan bahwa usahanya layak untuk dibiayai dengan memberikan laporan keuangan kepada bank.
aporan keuangan sangat penting artinya bagi perbankan untuk melakukan analisa kebutuhan kredit dan tingkat kemampuan membayar jika kredit disetujui.
Paling tidak UMKM dapat menyiapkan laporan keuangan seperti neraca (posisi keuangan), laporan laba/rugi, arus kas, laporan perubahan modal, dan data keuangan pendukung lainnya.
Biasanya pihak bank akan meminta laporan keuangan selama 2 tahun ke belakang.