Berbicara tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia tak akan pernah ada habisnya. Terutama perihal permodalan usaha. Khususnya kredit perbankan.
Sektor usaha yang paling tinggi jumlahnya itu, dalam konteks penyelamatan ekonomi nasional, UMKM selalu tampil sebagai "pahlawan."
Tetapi sayangnya, meski sering menjadi juru selamat ekonomi, namun pemerintah dan termasuk BUMN seakan kurang ikhlas membantu mereka.
Padahal UMKM sangat membutuhkan sentuhan lebih intens oleh pemerintah. ---Terutama kucuran modal usaha dari lembaga keuangan bank.---
Akibatnya UMKM harus bertarung sendiri untuk menyelesaikan berbagai persoalan, dan berusaha meningkatkan daya bisnisnya.
Ketangguhan UMKM memang tidak perlu diragukan lagi. Meski mereka bergerak dengan segala keterbatasan yang dimilikinya. Namun mampu bertahan dalam jangka panjang.
Nah, sahabat UMKM dan Kompasianer , tulisan kali ini saya ingin berbagi tentang tip agar mudah mendapatkan kredit dari bank untuk kebutuhan usaha.
Kelayakan Usaha
Syarat utama bank menyalurkan kredit ke sektor usaha produktif skala UMKM adalah usaha tersebut dinilai layak menurut pihak bank atau biasa disebut feasible.
Indikator kelayakan usaha, yakni usaha tersebut sudah berjalan kurang selama 2 tahun dan menghasilkan keuntungan.Â