Pemerintah akan melakukan peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selain UU Cipta Kerja, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Informasi ini diketahui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.
Pengumuman tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2021 di Jakarta dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Dr. Muhammad Idrus, MM berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.
Kebijakan peralihan ini sendiri mulai diimplementasikan atau mulai berlaku terhitung sejak 2 Agustus 2021. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H