Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Refocusing Anggaran dan Harus Tepat Sasaran

5 April 2020   19:52 Diperbarui: 5 April 2020   20:03 3536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konon lagi bila dana itu merupakan utang dari lembaga penyedia pinjaman luar negeri. Justru negara semakin terbebani dengan angsuran pokok dan bunga, penanganan corona pun ikut gagal jika tidak dikawal secara ketat.

***

Perubahan anggaran di pusat kemudian diikuti pula dengan perubahan anggaran pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Pemerintah sudah meminta agar kepala desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mengatasi dampak corona terutama untuk meringankan beban warga.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan atau instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan Covid-19.

Atas dasar edaran inilah kepala desa diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan struktur dan komposisi dana desa dan menggesernya kepada kegiatan prioritas sebagaimana disebutkan diatas.

Kegiatan prioritas pertama disebutkan dalam edaran tersebut adalah membentuk Desa Tanggap Covid-19. Pada kegiatan ini desa merekrut Relawan Desa Melawan Covid-19 sebagai ujung tombak pelaksana kegiatan dengan uraian tugas yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui bahwa desa merupakan destinasi terakhir bagi warga yang saat ini diperantauan, apalagi menjelang bulan ramadan dan tradisi mudik. Maka desa menjadi sangat rentan terkena wabah corona yang dibawa pulang oleh warganya sendiri yang kembali dari daerah lain yang terkena atau endemik.

Karena itu desa sekaligus menjadi benteng dan tempat sterilisasi pemudik yang diduga sebagai ODP (orang dalam pemantauan) sampai benar-benar negatif.

Maka dengan adanya edaran Mendes, PDT, dan Transmigrasi nomor 8/2020 memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan optimalisasi dana desa untuk merespon situasi dan kondisi masyarakat yang rentan terdampak baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun