Lembaga antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai institusi yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melakukan pemberantasan korupsi dan penyelewengan keuangan publik mengadakan Training of Trainers (ToT) Dosen Pengampu Matakuliah Antikorupsi pada Perguruan Tinggi di LLDIKTI XIII Aceh di aula Politeknik Kutaraja pada Senin-Selasa, 29-30 Oktober 2019.
Kegiatan ToT tersebut dilaksanakan untuk melatih dosen pengampu matakuliah antikorupsi dalam mengajarkan mahasiswa di lembaga mereka masing-masing. Dengan pelatihan yang difasilitasi oleh KPK RI dan LLDIKTI XIII diharapkan kemampuan dosen semakin meningkat dalam menumbuhkan kesadaran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia telah dijalankan oleh KPK dengan berbagai cara. Selain penindakan, KPK juga melakukan strategi pencegahan. Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, KPK juga bekerjasama lintas kementerian dalam rangka mengedukasi masyarakat agar memiliki mentalitas antikorupsi sejak dini. Diantaranya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kemendagri, Kementerian Ristek Dikti hingga LLDIKTI dan Kopertais.
Pelatihan ToT ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara KPK dan Kemenristek Dikti tersebut serta diterbitkannya Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi oleh Menteri Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Kasatgas PAK DIKTI dan K/L Dikyanmas KPK RI Agung Kusnandar yang didampingi oleh Kepala LLDIKTI XIII Wilayah Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Lembaga Dr. Ilham Maulana, ST MT diikuti oleh 51 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.
"tren pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sejak terbentuk pada masa pemerintahan Megawati sudah cukup baik dan positif, hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi atau CPI yang semakin bagus, ini membuktikan aksi aksi penindakan korupsi selama ini dapat dikatakan berhasil", papar Agung dalam sambutannya.
Pun demikian ia menambahkan jika lembaga KPK masih dibutuhkan bahkan sejatinya harus semakin diperkuat bukan dilemahkan. Sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa terus berlangsung sebagaimana korupsi juga terus berjalan hingga negara ini benar-benar terbebas dari tindak kejahatan yang tergolong luar biasa (extraordinary crime) tersebut.
Sementara itu Kepala LLDIKTI XIII Aceh melalui Sekretaris Lembaga Dr. Ilham Maulana MT mengatakan diperguruan tinggi dosen pengampu matakuliah antikorupsi harus dapat menjadi contoh dan memberikan contoh bagi mahasiswanya dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Bagaimanapun lanjutnya, mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa ini kedepan. Oleh karena itu pihaknya menyambut baik kegiatan ToT yang dilakukan oleh KPK RI hari. "ini kegiatan yang sangat penting bagi dosen pengampu matakuliah antikorupsi di perguruan tinggi agar lebih efektif menanamkan mental antikorupsi pada mahasiswa," kata Ilham.
Pelatihan ToT bagi dosen sudah dilakukan oleh KPK hampir seluruh provinsi mulai dari pulau Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Papua hingga Aceh. Bahkan ToT telah dilaksanakan sejak tahun 2017.
Dengan menghadirkan fasilitator dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana UI yang juga sering menjadi narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayang oleh salah satu telivisi swasta itu semakin membuat kegiatan pelatihan jadi lebih menarik.
Gandjar menjelaskan jika korupsi di Indonesia dengan berbagai macam modus. Baik bentuknya penyimpangan keuangan negara, menerima hadiah, gratifikasi dan suap menyuap. Oleh karena itu dosen pengampu matakuliah antikorupsi yang mengajarkan ke mahasiswa harus memahami bentuk-bentuk korupsi yang kadang-kadang sangat halus tersebut.
Setidaknya menurut Gandjar ada beberapa akar masalah mengenai korupsi diantaranya; Korupsi bukanlah sebuah budaya, korupsi dilakukan dengan cara baik agar terlihat bukan kejahatan, korupsi dilakukan dengan rencana, korupsi kejahatan berbeda dengan kejahatan lainnya, korban kejahatan korupsi kita, akar korupsi adalah gratifikasi, akar gratifikasi adalah diskriminasi, pemberantasan korupsi tebang pilih (skala prioritas).
Direktur Politeknik Kutaraja yang diwakili oleh Hamdani, SE M.Si mengucapkan terima kasih kepada KPK RI dan LLDIKTI XIII Aceh yang telah memilih Politeknik Kutaraja sebagai tempat pelaksanaan ToT ini.
Di Poltek Kutaraja sendiri matakuliah antikorupsi sudah diajarkan sejak mahasiswa masuk pada semester pertama. Bahkan Poltek Kutaraja bekerjama dengan LSM antikorupsi untuk memberikan kuliah umum tentang pendidikan antikorupsi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H