Menurut dia, yang menjadi subjek gugatan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu atas dugaan kecurangan yang telah dilakukan. Bukan mempersoalkan posisi atau status capres-cawapres.
Baik Asrul Sani dan Irma Suryani Chaniago memandang bahwa sanksi diskualifikasi yang diinginkan oleh kubu Prabowo-Sandi tidak dapat dipenuhi. Selain itu tindakan diskualifikasi hanya dapat dilakukan oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dengan menyandarkan pada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
Sejatinya tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan secara sungguh-sungguh terkait dengaj dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kubu 01 secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Jika ini dapat dibuktikan, maka sanksi diskualifikasi tidak dapat dihindari. Sebab salah satu penyebab paslon dapat didiskualifkasi karena pelanggaran pemilu TSM.
Walaupun memegang jabatan di BUMN juga dapat menjadi masalah fatal bagi pasangan calon karena dari posisi mereka di perusahaan BUMN, setidaknya perusahaan berplat merah tersebut akan memberikan dukungan keuangan bagi pejabatnya yang kebetulan sedang mengikuti kontestasi. Alasan penerimaan dana kampanye dari BUMN juga dapat menyebabkan paslon boleh didiskualifkasi.
Undang-undang Pemilu tidak secara spesifik menyebut posisi jabatan seorang calon di perusahaan BUMN. Termasuk apakah menjabat sebagai direktur, komisaris, ataupun dewan syariah sebagaimana halnya yang dituduhkan kepada Ma'ruf Amin. Semua itu digolongkan sebagai posisi menjabat suatu jabatan.
Oleh karena itu masuk akal juga secara hukum bahwa posisi dewan syariah yang dijabat oleh cawapres Ma'ruf Amin menyebabkan dirinya terancam kena diskualifikasi apabila dapat dibuktikan secara yuridis oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Kontitusi.
Namun pandangan yang berbeda dengan tim hukum Prabowo-Sandi datang dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaku bingung karena tim hukum Prabowo-Ma'ruf mempersoalkan persyaratan pencalonan setelah Pilpres berlangsung.
Yusril mengatakan hal yang dipertanyakan itu merupakan masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu. Lagi pula hal ini pun sudah kadaluarsa.Jadi mereka (tim Prabowo-Sandi) salah alamat dengan mempersoalkan ini ke MK sekarang.
Bila dilihat dari berbagai sisi, beban tim hukum Prabowo-Sandi memang berat. Apalagi dengan target memenangkan pemilu secara konstitusional melalui jalur MK terasa memikul tanggung jawab yang sangat besar. Tugas yang harus dijalankan oleh Bambang Widjojanto dkk bukanlah tugas biasa dan ringan.
Walaupun begitu kita berharap apapun yang sedang dilakukan oleh kedua kubu dapat menjadikan hal itu sebagai proses yang dapat mendewasakan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi dan politik. Tuntutan diskualifikasi boleh saja asal Anda memiliki bukti kuat akan pelanggaran berat tersebut benar dilakukan. Dan yang lebih penting Anda waras melihat kasus ini. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H