Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Masuk Desa

28 April 2019   21:39 Diperbarui: 28 April 2019   21:47 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memang kaya raya. Namun sayang banyak pejabat negaranya yang justru masuk kategori miskin. Miskin yang saya maksudkan bukan pada harta benda atau materi namun miskin kejujuran, akibatnya amanahpun diselewengkan.

Efek buruk dari mentalitas tidak jujur yang ada pada pejabat bagi rakyat yang pimpinnya salah satu yaitu gemar melakukan korupsi. Korupsi dapat dimaknai sebagai perbuatan mengambil hak orang lain tanpa izin semisal penyelewengan dana.

Kini korupsi di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh para petinggi di tingkat pusat saja yang konon anggarannya begitu besar. Tapi juga sudah menjalar hingga ketingkat pejabat pada pemerintahan paling bawah yakni desa.

Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis hasil temuan mereka sepanjang tahun 2018 terdapat 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa. Perangkat desa, menempati posisi tiga profesi paling banyak melakukan korupsi.

Tentu saja korupsi di tingkat pemerintah desa karena berkaitan dengan kewenangan mereka mengelola dana desa berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas perintah konstitusi kemudian desa mendapatkan anggaran transfer dari pemerintah pusat.

Menurut temuan ICW peringkat pertama paling tinggi korupsi ditempati oleh pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48%, disusul swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84%, dan ketiga perangkat desa dengan 158 terdakwa atau 13,61 %.

Dari jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya. Fakta ini sungguh mengagetkan karena menurut data yang ada sepanjang 2015-2017 korupsi dana desa tidak begitu besar seperti tahun 2018. Ini tentu ada yang luar biasa yang terjadi yang kita belum tahu.

Terkait dengan potensi korupsi dana desa memang sudah sering diingatkan oleh KPK dan para pegiat antikorupsi. Pengelola dana desa perlu berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa agar terhindar dari masalah hukum dan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Namun nyatanya tingkat korupsi di lingkungan pemerintah, pencoleng dana rakyat paling bawah menduduki peringkat ketiga terbesar. Luar biasa!

Ini harus dikaji secara lebih mendalam, barangkali penyalahgunaan uang rakyat oleh aparatur desa disebabkan karena kesalahan administrasi saja atau tidak di korup namun pertanggungjwabannya yang kurang lengkap.

Perlu juga diteliti apakah korupsi dana desa yang demikian besar pada tahun 2018 ada kaitannya dengan pemilu. Sebab sebagaimana kita tahu tahun 2018 merupakan tahun politik bahkan banyak aparat desa yang di intimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu agar memenagkan kubu mereka.

Namun selama tahun 2015-2017 oleh Presiden Jokowi dana desa dianggap berhasil. Karena pemanfaatan dan tata kelolanya yang dinilai baik, maka tahun 2018 dana desa ditambah.

Bahkan Kemendes yang menjadi leading telah menyusun RPJMN anggaran desa hingga tahun 2024 yang didalamnya terakomodir penambahan dana desa.

Indikator keberhasilan dana desa menurut pemerintah dilihat dari daya serap anggaran yang setiap tahun mencapai 90 persen bahkan 99 persen.

Ukuran lainnya yang menjadi parameter keberhasilan adalah pembangunan desa yang sangat masif, mulai dari pembangunan sarana prasarana, jalan, jembatan, dan pembangunan sumber daya manusia. Tetapi benarkah?

Jika dilihat dari apa yang telah disampaikan oleh Mendes dan pernyataan Jokowi ketika debat capres 2019 lalu yang mengatakan pembangunan desa sampai mampu membangun jalan sepanjang 191.000 kilometer, maka patut diduga bahwa dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut bermasalah. Mungkin juga terjadi korupsi didalamnya. Bila hal itu sebagai contohnya.

Tingginya jumlah kasus korupsi dana desa oleh aparatur desa mestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR RI dalam meningkatkan pengawasan anggaran.

Sehingga mana kala anggaran semakin ditingkatkan jangan sampai tingkat korupsi pun meningkat linear. Jika hal itu yang terjadi maka sama saja, kesejahteraan masyarakat desa sulit terwujud walau anggarannya besar.

Kepada KPK agar dapat segera merespon laporan ICW untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara lebih dalam dengan menggunakan instrumen hukum pidana korupsi untuk memberantas korupsi di desa-desa.

Kita tidak ingin anggaran yang harus menjadi hak masyarakat justru dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh aparatur desa sudah tidak dapat ditolerir lagi.

Oleh karena itu kegagalan pemerintah menciptakan clean goverment desa dapat ditekan sekecil mungkin. Karena bagaimanapun masyarakat desa juga bagian dari tanggung jawab besar pemerintah semua jenjang pemerintahan, terlebih pemerintah kabupaten atau kota. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun