Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Inilah yang Harus Disiapkan Sebelum Mencoblos

16 April 2019   13:17 Diperbarui: 16 April 2019   13:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pemungutan suara Pemilu 2019 kurang dari 24 jam lagi. Tepatnya pada Rabu, 17 April 2019 pukul 07:00 pagi waktu setempat seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia akan dibuka.

Waktu pemungutan suara ditetapkan hingga pukul 13:00 siang (berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 UU Pemilu). Kecuali ada perubahan secara resmi oleh pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.

Bagi saya ini adalah pemilu yang keempat yang pernah saya ikuti. Meskipun memilih bukanlah bentuk kewajiban namun saya berupaya untuk memberikan hak suara saya kepada kandidat yang saya percayai sesuai dengan hati nurani, visi, dan misi saya. Baik pada pemilu legislatif (pileg) dan maupun pemilu presiden (pilpres).

Pada pemilu-pemilu sebelumnya, selalu dilakukan pemungutan suara secara terpisah antara pileg dan pilpres. Biasanya pilpres dilaksanakan setelah pemilu legislatif, jarak antara kedua pemilu tersebut bisa sampai 5-6 bulan.

Namun berbeda halnya dengan pemilu 2019. Di mana antara pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak. Pada pemilu 2019 pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggota DPD RI, dan pemilihan presiden/wakil presiden dilakukan pada waktu bersama. Sehingga pemilu kali ini bisa dikatakan lebih rumit dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Karena dianggap lebih kompleks dan rumit maka tingkat resiko suara rusak lebih tinggi. Hal ini dapat disebabkan oleh perilaku pemilih yang kurang paham dengan sistem yang baru dan ditambah dengan surat suara yang besar. Sehingga menyulitkan calon pemilih dalam melakukan pencoblosan dan memberikan suaranya.

Untuk mengantisipasi agar resiko kegagalan atau salah dalam melakukan pencoblosan tidak terlalu besar, ada baiknya calon pemilih dapat mengenali lebih dahulu kandidat yang akan dipilihnya pada gambar yang tertera pada surat suara yang nanti akan dicoblos. Sehingga tidak keliru dalam menusuk.

Selain memahami teknis pemungutan suara saat berada di TPS. Seorang calon pemilih pun harus teliti dalam melihat daftar pemilih tetap (DPT) yang diumumkan oleh KPU RI dan biasanya di tempel pada setiap TPS yang ada lingkungan para calon pemilih.

Pastikan bahwa nama Anda terdapat dalam DPT dan TPS mana tempat pemungutan suara Anda disediakan. Karena jika nama Anda tidak ada dalam DPT maka hak pilih tidak dapat diberikan, atau Anda akan masuk sebagai calon pemilih khusus.

Pemilih dapat memastikan dirinya apakah sudah terdaftar dalam DPT dan TPS tempat pemungutan suara dengan memeriksa secara langsung pada portal resmi KPU RI di https://infopemilu.kpu.go.id/ atau bisa juga mengunduh aplikasi android di playstore.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun