Sepanjang dua hari ini Kota Banda Aceh terasa cukup panas. Terik matahari yang sangat menyengat seakan menguliti tubuh warga kota. Apalagi saat tengah hari menjelang, suhunya bisa mencapai hingga 32-34 derajat celcius. Bahkan temperatur pendingin ruangan (AC) harus di setel pada posisi high temperature.
Tetapi panasnya kota bukan hanya karena cuaca yang bisa dikatakan ekstrim tersebut. Namun juga karena ada demo yang digelar oleh mahasiswa Aceh dalam jumlah besar dengan eskalasi tinggi di halaman kantor Gubernur Aceh sejak Selasa (9/4).
Sebagaimana diberitakan oleh media lokal dan media daring demo menolak perusahaan tambang di Banda Aceh yang diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4/2019).
Pada awalnya unjuk rasa tersebut berjalan tertib tanpa ada keributan dan gesekan. Namun seiring berjalan suasana demo berubah semakin hangat. Para mahasiswa satu persatu secara bergiliran menyampaikan orasi mereka kepada Plt Gubernur Aceh sebagai aspirasi masyarakat.
Para mahasiswa menyampaikan aspirasi menolak kehadiran perusahaan tambang sejak pagi. Mereka mempermasalahkan PT EMM yang kini beroperasi usaha tambang tanpa memiliki izin pemanfaatan hutan secara legal dari kementerian terkait.
Sebelumnya, dalam aksinya para mahasiswa meminta Plt gubernur untuk menjumpai pendemo. Mereka mengaku ingin mengetahui sikap Nova terkait kehadiran perusahaan tambang tersebut.
"Kami menuntut Plt Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) menyatakan sikap terhadap kehadiran (perusahaan tambang). Kami tidak mau asing menguasai tambang di Aceh," teriak Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama, Rahmatun Phonna dalam orasinya.
Namun keinginan mahasiswa untuk ditemui oleh Plt Gubernur Aceh tidak kunjung tiba. Bahkan dari informasi dari pihak kepolisian yang menjaga unjuk rasa Mengatakan Plt Gubernur, Nova Iriansyah masih di Aceh Tengah sehingga keinginan itupun batal terjadi.
Dalam orasinya mahasiswa Aceh mempertanyakan PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 pada 19 Desember 2017, sedangkan mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bagaimana hal itu bisa?
Padahal usaha pertambangan yang  dilakukan oleh PT EMM menggunakan lahan hutan lindung dan kawasan lintas Harimau Sumatera (hewan yang dilindungi). Karena itu dapat mengganggu ekosistem dan sekaligus terjadi kerusakan hutan, serta lingkungan. Akibatnya menimbulkan dampak banjir dan kehancuran pemukiman penduduk terutama warga sekitar.