Tak terkecuali di negara-negara manapun di dunia yang memiliki jumlah penduduk muslim secara prinsip sejatinya menginginkan penerapan hukum Islam secara total. Masalahnya kemudian adalah bagaimana dukungan seluruh komponen bangsa.
Oleh karena itu apa yang terjadi di Brunei sekurang-kurangnya akan memberikan pengaruh terhadap Indonesia. Apalagi ditengah situasi politik menjelang pilpres 2019. Bahkan isu khilafah yang dikaitkan dengan penerapan hukum syariah secara total begitu kuat berhembus.
Bagi bangsa Indonesia yang multiras dan majemuk dan terdiri dari berbagai etnik, agama dan keyakinan, Â meskipun mayoritas penduduk muslim tapi penerapan hukum syariah sebagaimana di Brunei secara nasional tidak mungkin dilakukan. Diantara alasan itu adalah Indonesia sebagai negara demokrasi bukan negara Islam.
Namun demikian di Provinsi Aceh pengaturan hukum tentang LGBT berbeda dengan Brunei Darussalam, hukuman bagi LGBT di Aceh diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015. Untuk perilaku gay dan lesbian, dijelaskan dalam pasal berbeda yaitu pasal 63 dan 64.
Dalam aturan itu terdapat tiga hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pasangan LGBT. Hukuman yang dikenakan mulai cambuk 100 kali, bayar denda emas 1000 gram atau penjara 100 bulan. Artinya secara prinsip tidak jauh berbeda.
Jadi secara politik apa yang diberlakukan di Brunei sedikit banyaknya berpengaruh terhadap pandangan umum masyarakat Indonesia. Namun lebih jauh tidak akan membuat gejolak apapun yang dapat merusak harmonisasi kebhinnekaan yang sudah berjalan secara mapan atau berakibat antiklimaks secara politik selama pilpres berlangsung. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H