Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Firza Husein, Mengapa Engkau Difitnah?

1 April 2019   15:55 Diperbarui: 1 April 2019   16:13 3061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Firza Husein (Kompas.com)

Nama Firza Husein kembali muncul di media hari ini. Walaupun kemunculannya di media online bukan pada kasus pornografi atau chat mesum sebagaimana dituduhkan sebelumnya namun masalah tersebut mendapatkan perhatian publik.

Kasus yang menghebohkan publik di Indonesia beberapa bulan yang lalu itu karena diduga melibatkan Habib Rezieq, sang ulama kharismatik pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI). Meskipun masyarakat tidak mempercayai akan kebenaran kasus itu tetapi Kepolisian RI telah memproses laporan tersebut sampai menetapkan Habib Rezieq dan Firza Husein sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari sebuah situs beralamat www.baladacintarizieq.com yang membuat geger masyarakat pada awal 2017. Situs tersebut memuat konten screenshot percakapan tak senonoh via aplikasi Whatsapp, antara seorang pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut merupakan Firza Husein.

Sontak bagaikan petir di siang bolong, masyarakat Indonesia terutama ummat Islam yang mencintai Rizieq terperangah dan shock dengan kabar yang dirilis dan dibenarkan oleh pihak Kepolisian RI. Masyarakat tentu saja mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Bahkan tidak sedikit yang menuding sebagai rekayasa kasus untuk mendiskreditkan Habib Rezieq yang dikenal keras melawan Ahok saat itu.

Menanggapi heboh situs baladacintarizieq.com, Rizieq dan Firza kompak mengatakan itu fitnah. Rizieq mengaku kenyang difitnah sementara Firza, lewat perwakilan keluarga, menyebut hal itu hoax dan menantang pihak-pihak yang menuding, untuk membuktikan. Namun pihak Kepolisian bersikeras menindaklanjuti kasus "pesanan" itu.

Kepolisian melalui Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab konten percakapan kedua orang tersebut berisi pornografi. Begitu pihak kepolisian beralasan.

Namun siapa sangka Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Hussein. Hal ini menandakan bahwa kasus ini memang tidak layak untuk diteruskan.

Polisi pun membenarkan adanya penghentian kasus Rizieq dan Firza dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Alasan Polisi tergolong cukup unik dan cerdas, yaitu karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

Masyarakat boleh saja tidak percaya kepada Polisi Republik Indonesia atau meragukan itikad baik aparat polisi dalam penegakan hukum dengan benar. Tetapi begitulah adanya, Firza Husein seorang perempuan yang lemah dan mestinya mendapatkan perlindungan hukum dari negara namun justru menjadi korban fitnah dan brutalnya kekuasaan hukum di Indonesia.

Namun setelah kasus tersebut di SP3-kan sudah terbebaskah Firza Husein dari masalah? Ternyata tidak, ia masih harus menghadapi tuduhan lain yang tidak kalah beratnya dengan tuduhan pelaku mesum kasus sebelumnya. Ya, Firza Husein tersangka kasus makar terhadap pemerintah yang sah. Gila bukan?

Sejak awal 2017 lalu, Firza Husein berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Soal ini benar atau sama halnya dengan kasus "rekayasa" chat mesum, maka Anda lah yang bisa menilainya sendiri.

Guna menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya itu, Firza Husein telah meminta bantuan hukum pada pakar hukum pidana Prof Yusril Ihza Mahendra. Sebagaimana publik ketahui Yusril merupakan pengacara capres petahana yang saat ini dipercayakan oleh Joko Widodo.

Keinginan Firza Husein agar terlepas dari status tersangka makar yang disandangnya tidaklah berlebihan. Bahkan mestinya publik menguji kredibilitas penyidik dalam hal penetapan FH sebagai pelaku makar. Rasanya tidak masuk akal sehat jika seorang Firza memiliki niat dan kemampuan untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan Joko Widodo yang sangat kuat itu.

Lagi pula siapa sosok Firza Husein? Apakah ia seorang politisi yang sangat berpengaruh? Apakah dia memiliki pasukan dan senjata untuk melakukan makar? Atau apakah ia menentang Jokowi dan menolak Pancasila? Apa sih kekuatan Firza Husein sehingga ia dituduh bersekongkol untuk melakukan perbuatan makar?

Sebagai catatan pengingat sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat upaya makar, yakni Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra. Bahkan belakangan sempat masuk nama Ahmad Dhani dan Ratna Surampaet dalam daftar pelaku makar walaupun tidak jadi.

Jadi, sudahlah persoalan politik silakan dilakukan dengan pendekatan politik. Tidak fair jika Firza Husein yang tidak melibatkan diri dalam politik justru menjadi korban politik para penguasa dan pemegang kekuasaan. Hentikan segera permainan busuk dengan menghukum orang yang tidak bersalah.

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita ikuti proses ini dan menunggu hasil akhir dari kasus Firza Husein. Yang pasti kebenaran itu akan selalu menjadi kebenaran Walaupun terkadang ia muncul dikemudian hari. Begitu pula keburukan, akan tetaplah sebagai keburukan meskipun berusaha untuk ditutup-tutupi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun