Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Firza Husein, Mengapa Engkau Difitnah?

1 April 2019   15:55 Diperbarui: 1 April 2019   16:13 3061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Firza Husein (Kompas.com)

Nama Firza Husein kembali muncul di media hari ini. Walaupun kemunculannya di media online bukan pada kasus pornografi atau chat mesum sebagaimana dituduhkan sebelumnya namun masalah tersebut mendapatkan perhatian publik.

Kasus yang menghebohkan publik di Indonesia beberapa bulan yang lalu itu karena diduga melibatkan Habib Rezieq, sang ulama kharismatik pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI). Meskipun masyarakat tidak mempercayai akan kebenaran kasus itu tetapi Kepolisian RI telah memproses laporan tersebut sampai menetapkan Habib Rezieq dan Firza Husein sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari sebuah situs beralamat www.baladacintarizieq.com yang membuat geger masyarakat pada awal 2017. Situs tersebut memuat konten screenshot percakapan tak senonoh via aplikasi Whatsapp, antara seorang pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut merupakan Firza Husein.

Sontak bagaikan petir di siang bolong, masyarakat Indonesia terutama ummat Islam yang mencintai Rizieq terperangah dan shock dengan kabar yang dirilis dan dibenarkan oleh pihak Kepolisian RI. Masyarakat tentu saja mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Bahkan tidak sedikit yang menuding sebagai rekayasa kasus untuk mendiskreditkan Habib Rezieq yang dikenal keras melawan Ahok saat itu.

Menanggapi heboh situs baladacintarizieq.com, Rizieq dan Firza kompak mengatakan itu fitnah. Rizieq mengaku kenyang difitnah sementara Firza, lewat perwakilan keluarga, menyebut hal itu hoax dan menantang pihak-pihak yang menuding, untuk membuktikan. Namun pihak Kepolisian bersikeras menindaklanjuti kasus "pesanan" itu.

Kepolisian melalui Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab konten percakapan kedua orang tersebut berisi pornografi. Begitu pihak kepolisian beralasan.

Namun siapa sangka Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Hussein. Hal ini menandakan bahwa kasus ini memang tidak layak untuk diteruskan.

Polisi pun membenarkan adanya penghentian kasus Rizieq dan Firza dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Alasan Polisi tergolong cukup unik dan cerdas, yaitu karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

Masyarakat boleh saja tidak percaya kepada Polisi Republik Indonesia atau meragukan itikad baik aparat polisi dalam penegakan hukum dengan benar. Tetapi begitulah adanya, Firza Husein seorang perempuan yang lemah dan mestinya mendapatkan perlindungan hukum dari negara namun justru menjadi korban fitnah dan brutalnya kekuasaan hukum di Indonesia.

Namun setelah kasus tersebut di SP3-kan sudah terbebaskah Firza Husein dari masalah? Ternyata tidak, ia masih harus menghadapi tuduhan lain yang tidak kalah beratnya dengan tuduhan pelaku mesum kasus sebelumnya. Ya, Firza Husein tersangka kasus makar terhadap pemerintah yang sah. Gila bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun